Pemalang-Cakrawalaonline, Dalam keterangan pers-nya, Rabu (30/12), seorang pengacara bernama Adi Susanto, pemilik akun facebook: Adi Jufri Al Habsy, mengaku telah melaporkan pemilik akun facebook: Heru Kundimiarso dan Agung Dewanto, ke Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dir.reskrimsus) Polda. Jawa Tengah.
"Saya merasa nama baik saya dicemari oleh pemilik akun Heru Kundimiarso dan Agung Dewanto dalam komentar mereka di facebook," Ucap Adi.
Lebih lanjut, pengacara kelahiran Pemalang, 2 April 1985 yang tinggal di Jalan Pengadegan Barat 3 Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ini, mengungkapkan bahwa pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan oleh akun Heru Kundimiarso dan akun Agung Dewanto terjadi pada bulan Juli 2020 lalu.
Saat ditanya kenapa baru sekarang melapor, Adi Susanto menyatakan bahwa karena kesibukannya sebagai pengacara, dirinya baru sempat melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke pihak berwajib, sekarang.
"Karena kesibukan saya sebagai pengacara, baru sekarang saya laporkan mereka (Heru Kundimiarso dan Agung Dewanto)," Ujar Adi.
Sebagai tambahan Informasi, Adi Susanto melayangkan surat aduan ke Dir.reskrimsus. Polda. Jateng, (sesuai tanggal yang tertera dalam surat aduan), yakni pada Rabu(30/12).
Dan surat dari Adi Susanto atau Adi Jufri Al Habsy, telah diterima oleh pihak Dir.Reskrimsus. Polda. Jawa Tengah dengan bukti diterbitkannya surat tanda penerimaan aduan nomor: STPA/524/XII/2020/Reskrimsus yang ditandatangani oleh Briptu. M. Riyadi Putra. (Reporter:SSBL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar