Grobogan-Cakrawalaonline, Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Grobogan ditangkap Satuan Narkoba Polres Grobogan, saat kedapatan ngisep narkoba jenis ganja pada Jumat (11/12) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman suplemen warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 22,50 gram, 1 (satu) puntung rokok lintingan, 1 (satu) bungkus kertas papir , 1 (satu) buah korek api gas warna putih dan 1 (satu) handphone I Phone 8 warna hitam. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas Sat ResNarkoba Polres Grobogan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika, yang beralamatkan di Jl. Diponegoro RT 01 RW 03 Desa Karangpaing. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ternyata benar ada 1 orang yang sedang menghisap narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar.
“Petugas menemukan 1 botol merk CDR warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dibawah meja kamar. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo, Senin(21/12).
Tersangka AS, saat ini masih aktif menjabat sebagai Kades Karangpaing, Kecamatan Penawangan. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah puluhan kali memakai barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berprofesi sebagai seorang sopir di Jakarta.
“Saya membeli ganja tersebut seharga Rp 500 ribu dari teman saya di Jakarta. Saya pakai sendiri agar tambah semangat kerja dan bisa berpikir,” aku tersangka di hadapan polisi.Wn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar