res

Kesal Gaji Tak Dibayar, Tenaga Honorer Kembali Segel Kantor Dishub Dan Bakar Ban - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Segenap Direksi Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2025

31 Desember 2020

Kesal Gaji Tak Dibayar, Tenaga Honorer Kembali Segel Kantor Dishub Dan Bakar Ban



Dompu-Cakrawalaonline, Sejumlah 98 orang tenaga honorer dinas perhubungan kembali segel kedua kalinya kantor Dishub Dompu dikarenakan gaji honorer belum dibayarkan dan menyalahi hasil kesepakatan tenaga honorer dengan kadis Ir.Sarifudin akan dibayarkan pada hari Sabtu (26/12). 


Ridwan salah satu tenaga honorer mengaku dituakan atas nama tenaga honorer mengungkapkan kembali aksi penyegelan kantor dan bakar ban, bentuk kekecewaan karena gaji honorer tak dibayarkan tidak sesuai yang dijanjikan.

   

Selang beberapa jam aksi penyegelan dan penyandraan kendaraan dinas kantor dibuka kembali dengan adanya solusi bersama antara honorer, Kadis dan bendahara yang telah membayar sebagian gaji tenaga honorer.


"Itupun berfariatif, ada yang dua bulan, ada yang 3 bulan ada yang 5 bulan dari sejumlah 98 orang," ujar Ridwan kepada media Cakrawala.


Kadis Syarifudin berjanji akan bayar lagi pada hari Senin 4 Januari 2021 mendatang katanya, insallah akan terpenuhi janjinya.


Dengan adanya ulah  Kadishub ini politisi Demokrat Yatim turun tangan mendatangi kantor dishub mempertanyakan anggaran gaji honorer. 


Yatim mengharapkan pada tenaga honorer agar melayangkan surat laporan kepada lembaga DPRD ,  agar pihak DPRD akan menindaklanjuti pesoalan gaji honorer sehingga mencederai institusi lembaga pemerintah atas perbuatan kepala Dinas Syarifudin yang tidak membayar gaji tenaga honorer. 


Yatim berjanji akan memanggil kadishub untuk klarifikasi dan mempertanyakan anggaran gaji tenaga honorer yang digelapkan oleh bendahara dinas dishub, bila gaji honorer tidak dibayarkan kadis dan bendahara kan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar