res

Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang Nyalakan Petasan Dan Kembang Api - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

30 Desember 2020

Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang Nyalakan Petasan Dan Kembang Api



Grobogan-Cakrawalaonline, memutuskan rantai penyebaran virus covid 19, tahun baru tidak boleh ada perayaan yang menimbulkan kerumunan. Demikian diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat melakukan pemantauan di Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru Operasi Lilin Candi 2020 di Simpang Lima Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Selasa (29/12).


Kehadiran Irjen Pol Ahmad Lutfi disambut hangat Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dan jajarannya. Serta Bupati Grobogan Sri Sumarni yang juga didampingi jajarannya.


Pada kesempatan tersebut Kapolda mengecek kesiapan yang dilaksanakan personel Polres Grobogan, terutama terkait kesiapan pos pelayanan yang didirikan di wilayah tersebut. Pada kesempatan itu, pihaknya juga melihat langsung kesigapan personel dari tim kesehatan yang melaksanakan pengambilan sampel uji swab antigen seorang warga.



Usai melakukan pengecekan, Kapolda memberikan arahan kepada para personel yang berjaga. Menurut dia, seluruh anggota yang melaksanakan pengamanan tahun baru agar tetap semangat dan mengantisipasi kerawanan jelang perayaan tahun baru.


“Pada malam tahun baru tidak boleh melakukan perayaan pengumpulan masyarakat, menyalakan petasan maupun kembang api. Lebih baik di rumah berdoa bersama keluarga serta mematuhi protokol kesehatan. Angka covid masih tinggi di wilayah kita,” Kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.


Kapolda mengecek kesiapan yang dilaksanakan personel Polres Grobogan, terutama terkait kesiapan pos pelayanan yang didirikan di wilayah tersebut. Pada kesempatan itu, pihaknya juga melihat langsung kesigapan personel dari tim kesehatan yang melaksanakan pengambilan sampel uji swab antigen seorang warga.


Usai melakukan pengecekan, Kapolda memberikan arahan kepada para personel yang berjaga. Menurut dia, seluruh anggota yang melaksanakan pengamanan tahun baru agar tetap semangat dan mengantisipasi kerawanan jelang perayaan tahun baru.


“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada perayaan tahun baru sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19. Tidak ada perayaan petasan kembang api dalam malam tahun baru,” imbaunya.


Sementara itu, Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard menjelaskan, guna memutus rantai covid-19, pihaknya bersama-sama dengan gugus tugas, baik tingkat kabupaten dan kecamatan, terus melakukan operasi yustisi.


“Operasi yustisi baik di Polres dan Polsek tetap dilaksanakan. Polsek bersama-sama dengan Gugus Tugas Kecamatan juga kami minta untuk sosialisasikan Surat Edaran dan Maklumat Bapak Kapolri agar seluruh masyarakat mengetahui tentang info tersebut, sehingga tempat wisata maupun malam tahun baru tidak ada kerumunan yang melanggar Prokes,” jelas Kapolres. Ng-Arfn


Tidak ada komentar:

Posting Komentar