Grobogan-Cakrawalaonline, Sat Reskrim Polres Grobogan merazia sebuah warung yang diduga menjual minuman keras, Sabtu (12/12) malam. Razia dalam rangka cipta kondisi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah penjualan miras tersebut.
Kegiatan operasi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan, S.H. dengan lokasi di warung perbatasan antara Grobogan Pati tepatnya warung milik Sugiyanto di desa Sumber Jatipohon Kecamatan Grobogan.
Kegiatan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya aktifitas karaoke illegal di lokasi tersebut dan penjulan minuman keras. Setelah dilakukan pengecekkan, didapati sekelompok pemuda yang sedang minum-minuman keras diwarung tersebut namun tidak terdapat tempat karaoke hanya warung tersebut memutar lagu secara kencang sehingga mengganggu warga sekitar.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di warung tersebut dan menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis.
“Dilakukannya kegiatan operasi miras ini bertujuan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap dalam keadaan aman dan kondusif pasca Pilkada dan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru serta untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana yang timbul karena pengaruh miras,” kata AKP Aji Darmawan Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Pihaknya mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang bersama-sama ingin memberantas minuman keras, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.
“Barang bukti miras dilakukan penyitaan, sedangkan penjual atau pemilik toko dikenakan sangsi berupa Tipiring “ tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan di wilayah Polres Grobogan dan yang utama agar wilayah tetap kondusif, serta untuk mencegah adanya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ng-Rif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar