res

Warga Brati Mantu Nanggap Dangdut Dibubarkan Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

31 Desember 2020

Warga Brati Mantu Nanggap Dangdut Dibubarkan Polisi



Grobogan-cakrawalaonline,  Jajaran Kapolsek Brati melakukan penghentian serta pembubaran kegiatan masyarakat yang diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan GBSE Grobogan Nomor 443.1/7677/2020, tentang penghentian sementara kegiatan atau event hajatan (pernikahan), pentas seni dan pengajian.


Pembubaran yang dipimpin Kapolsek Brati Iptu Zainal Abidin ini dilakukan pada kemaren Rabu (30/12) sekitar pukul 11.30 di wilayah Desa Kronggen kecamatan Brati.


Dari informasi yang diperoleh, hajatan tersebut dilaksanakan di rumah milik Sunaryo (48) dengan menggelar pentas seni pertunjukkan Elek Yo Band dari Desa Sukorejo Kecamatan Toroh. Selain menggelar pentas seni, dalam kegiatan hajatan tersebut kurang memperhatikan protokol kesehatan.


“ Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di Dusun Mayang RT 01 RW 05 Desa Kronggen terdapat kegiatan syukuran pernikahan dengan mengundang Grup Pentas Seni ” Elek Yo Band” dari Desa Sukorejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.


Kami langsung menyikapinya dengan mendatangi lokasi hajatan tersebut bersama sama dengan anggota Trantib Kecamatan Brati untuk segera mendatangi TKP dan menghentikan giat tersebut, ” jelas Iptu Zainal.


Kedatangan aparat kepolisian beserta petugas trantib ini tentu saja membuat kaget si pemilik hajat tetmasuk grup musik tersebut. Kapolsek langsung menjelaskan dengan kepala dingin terkait peraturan bupati dan Surat Edaran ( SE ). Hal tersebut diharapkan  untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.


“ Kami jelaskan kepada mereka agar memahami Perbup dan Surat Edaran Bupati terkait penghentian sementara kegiatan hajatan, pentas seni dan pengajian. Rencananya, pertunjukan dari grup tersebut selesai di siang hari, dilanjutkan malam harinya dengan hiburan campursari,”  jelas Iptu Zainal Abidin.


Petugas langsung membawa perwakilan keluarga dan cruw grup musik tersebut beserta satu unit alat musik organ ke Polsek Brati. Mereka dimintai keterangan terkait hajatan yang dilaksanakan di masa pandemi tersebut.


“ Kemudian pihak dari perwakilan keluarga yang mempunyai hajat dan pihak dari Grup Pentas Seni “Elek Yo Band” membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya dan meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Brati agar mematuhi Perbup dan Surat Edaran Bupati tersebut dengan harapan dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. Ng


Tidak ada komentar:

Posting Komentar