res

10 lembaga atau OPD Kabupaten Dompu Dileburkan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

25 Januari 2021

10 lembaga atau OPD Kabupaten Dompu Dileburkan



Dompu- Cakrawalaonline, Presiden RI telah menetapkan peraturan Presiden ( Perpres) No 112/20_26/11/20, dalam rangka melakukan perampingan lembaga , Yakni Dewan riset Nasional diintegrasikan dengan Kementerian Riset dan teknologi .


Dewan ketahanan pangan digabung dengan Kementerian Pertanian. Badan pengembangan wilayah dialihfungsikan kementerian PUPR.

   

Badan pengawasan haji digabung kementerian agama , komite ekonomi dan industri digabung kementerian bidang pereekomian , badan pertimbangan telekomunikasi di lebur kekomonfo, badan regulasi telekomunikasi Indonesia di lebur Kemenkominfo.

   

Badan komunikasi Indonesia lanjut usia dirampingkan Kemensos.

   

Dari semua lembaga yang telah di rampingkan itu berdasarkan keputusan presiden RI, no 55/1989, dan di ubah kepres no 1 /96, sementara badan regulasi telekomunikasi berdasarkan Permenkominfo : no 15/2018.

    

Tokoh politik mantan anggota DPRD Dompu Iwan Kurniawan SE,  mengkritisi kebijakan pemerintah Kabupaten Dompu yang gemuk ,  ada beberapa lembaga atau OPD yang harus dirampingkan untuk memperkecil regulasi sektor belanja OPD ujarnya, saat di konfirmasi awak media. 

    

Anggota DPRD Kabupaten Dompu Ir.Irfan menjelaskan apabila ada kebijakan pemerintah baru melakukan perampingan OPD dari sejumlah 32 OPD Kabupaten Dompu syah- Syah saja asal ada UU atau Perpres dan perda tentang itu, karena UU , melahirkan PP, Perda dan perbup tutur Irfan 23/1/21.

   Iwan Kurniawan SE, memberikan perbandingan seperti Kabupaten Sumbawa Barat hanya saja 15 OPD , politisi Pan mengajak untuk melakukan studi banding ke pulau Jawa atau kesumbawa barat  ajaknya, tujuan adalah dalam rangka memperkecil anggaran disetiap lembaga .

   

Karena di setiap OPD selama ini terlalu gemuk , di nilai kurang menghasilkan ouput pelayanan publik yang terbaik ujar Iwan.

  

Sementara fungsi regulator masih membuat analisa terbaik dalam membuat perda , dan perbup misalnya kata Iwan.

   

Adapun revisi perda nomor 6 THN 2006, dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik, perlu pengkajian ulang setiap OPD dan perangkat Daerah  perlu adanya perampingan antara lain : 

   

Dinas Perpustakaan, KONI, dan SKB,  digabung dengan Dinas Dikpora.

    

Dinas perkebunan, dan peternakan di gabung dengan Dinas pertanian, di karenakan tidak ada kementerian sendiri.

   

Dinas poldagri di gabung dengan Dinas Pol PP. Dinas pberdayaan perempuan dan perlindungan anak di gabung dengan Dinas kesehatan .

   

Dinakentrans dilebur dengan Kemensos,

Dinas kebersihan dan lingkungan hidup digabung Kesehatan .

   

Dinas perijinan , dan pengusaha kecil menengah  dilebur dengan Dinas Pariwisata dan kebudayan. 

Kabag ortal di lebur dengan Kabag hukum. Zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar