Biro DIY, Gunungkidul, Cakrawalaonline – Garapan Sertifikat Tanah melalui PTSL di kalurahan Jurangjero diharapkan rampung pada akhir tahun 2020 ini. Demikian diakui oleh para pengguna atau pengaju sertifikat melalui PTSL dari warga kalurahan Jurangjero Kapanewon Ngawen kabupaten Gunungkidul DIY.
Memang, pada 2020 kemarin kalurahan Jurangjero mendapat jatah PTSL sedikitnya 700 bidang. Jumlah itu sekarang datanya digarap dan sudah sampai di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul.
Pensertifikatan tanah itu menjangkau semua masyarakat di padukuhan wilayah Kalurahan Jurangjero. Garapan PTSL atau Pensertifikatan Tanah Sistimatis Lengkap ini dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas).
Karena bila dikerjakan oleh perangkat desa atau pekerja lembaga desa menyebabkan kelelahan tugas sehari-hari karena kelompok kerja PTSL biasanya sering lembur sampai malam hari.
Banyak diakui oleh penggarap bahwa pekerjaan PTSL juga sering dibilang pekerjaan khusus. Karena itu semua adalah pekerjaan administrasi hidup, yang digarap itu tentang Surat Berharga atau SHM atau Surat Hak Milik atau pengguna jasa PTSL itu.
Diakui oleh Aris Wijayadi carik kalurahan Jurangjero saat ditemui wartawan belum lama ini. Mewakili Suparno lurah kalurahan Jurangjero, Aris Wijayadi membeberkan bahwa pembuatan sertifikat tanah yang digarap lewat PTSL program tahun 2020 hingga Januari 2021 ini telah sebagian diserahkan ke warga masyarakat.
Karena pekerjaan sertifikat tanah itu memang pekerjaan yang harus cermat dan hati-hati untuk diselesaikan. Oleh karena itu pembuatan Sertifikat harus diselesaikan sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP.
Karena semua orang tentu tidak mau bekerja dan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. Sehingga garapan Sertifikat melalui PTSL di kalurahan Jurangjero menurut Aris Wijayadi harus cermat dan teliti. “Sehingga di masa yang akan datang tidak menimbulkan dampak yang menyulitkan bagi penggarap,” jelasnya.
Aris Wijayadi menekankan hal itu, semua pekerjaan yang berkait dengan Sertifikat Tanah melalui PTSL harus digarap dengan cermat dan teliti. Supaya hasil Sertifikat itu memuaskan bagi pemiliknya.
Selain itu karena Sertifikat merupakan garapan administrasi hidup, maka agar kedepan penerima hak betul-betul puas dengan mempunyak hak sertifikat tanah miliknya. (Sab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar