Lahat- Cakrawalaonline, Di wilayah hukum Polres lahat Tim ResNarkoba Ciduk seorang perempuan muda berinisial KG di duga sedang membawa barang haram dua butir jenis pil ektasi berat .1,32 gram di dalam mobil Merk Agya warna merah Nopol BG.1540.El, terjadi pada hari Rabu tgl 20 / 01/ 2021 jam 17.00 Wib.
Di mana tertangkapnya perempuan berinisial K.G.
Umur: ( 22) Tahun
Pekerjaan: IRT
Bertempat tinggal di prumahan Residen Peangi No.06 desa manggul kec.lahat .Kab.lahat.
Adapun tertangkapnya perempuan muda atas laporan masyarakat setenpat ,Tim Res.Narkoba lakukan Lidik langsung ke TKP.
Tutur .Humas Polres Aiptu Lespono.
Sesuai Laporan Polisi No :
- LP / A - 09 / I / 2021 / Sumsel /Res Lahat /Tgl.20 Januari 2021.
Ternyata perempuan muda berinisial K.G Seorang pengedar .
Dengan lima barang bukti Al:
1.2 butir tablet warna hijau.terbungkus plastik. Diduga jenis pil ektasi.
2. Satu jenis kaleng minuman Hemaviton C.1000. dan
1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver. Yang terdapat di dalam sebuah mobil AGYA. Warna merah.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Manggul Kec. Lahat Kab.Lahat. Kemudian dilakukan lidik, setelah orang dan tempat diketahui,
Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021
Sekira Jam 17.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhdp 1 (satu) orang perempuan berinisial K.G yang bertempat di rumahnya di Perumnas Residen Pelangi Blok G No.06 Desa Manggul Kec. Lahat Kab.Lahat kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan 2(dua) butir tablet warna hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dan terbungkus 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver yang berada di dalam 1 (satu) buah kaleng minuman merk Hemaviton C1000 yg ditemukan petugas di loker pintu mobil sebelah kiri bagian belakang mobil merk Toyota Agya warna merah No.Pol BG 1540 El
Selanjutnya Tsk berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.( Ak )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar