res

Kalurahan Tancep Juga Garap PTSL - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

06 Februari 2021

Kalurahan Tancep Juga Garap PTSL



Biro DIY, Gunungkidul, Cakrawalamerdeka, – Kalurahan Tancep kapanewon Ngawen kabupaten Gunungkidul dalam tahun 2020 kemarin menggarap Sertifikat Tanah melalui PTSL. Demikian Sunardi lurah Tancep ditemui wartawan kemarin di kantornya. Hal ini juga diakui para pemohon sertifikat melalui PTSL dari warga desa Tancep.


 


Sebanyak 500 lembar atau bidang garapan Sertifikat Tanah untuk warga kalurahan Tancep digarap tahun 2020 hingga 2021. Sosialisasi tentang penggarapan Sertifikat PTSL ini disampaikan ke warga Tancep hari Jumat di balai desa setempat. Acara dihadiri oleh tim 9 dari pemerintah kabupaten dan  200 orang warga Tancep di balai kalurahan.


 


PTSL atau Pensertifikatan Tanah Sistimatis Lengkap ini digarap kelompok masyarakat. Karena bila dikerjakan oleh perangkat desa atau pekerja lembaga desa menyebabkan kelelahan tugas sehari-hari. Karena kelompok kerja PTSL biasanya sering lembur. Biaya untuk membuat sertifikat tiap bidang atau satu lembar sedikitnya Rp 150.000,- tetapi bila ada transaksi yang lain biayanya bisa lebih.


 


Banyak diakui oleh penggarap bahwa pekerjaan PTSL juga sering dibilang pekerjaan khusus. Karena itu semua adalah pekerjaan administrasi hidup, yang digarap itu tentang Surat Berharga atau SHM atau Surat Hak Milik atau pengguna jasa PTSL.


 


Hal itu diakui oleh warga masyarakat yang pernah melirik penggarapan Sertifikat itu. Sunardi sebagai lurah Tancep yang telah menjabat hampir 5 tahun ini, urusan sertifikat tanah segera selesai. Pihaknya sangat berharap dengan PTSL ini diharapkan rampung akhir 2021.


 


Karena pekerjaan sertifikat tanah itu memang pekerjaan yang harus cermat dan hati-hati untuk diselesaikan. Oleh karena itu pekerjaan tentang Sertifikat harus diselesaikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena semua orang tentu tidak mau menyelesaikan pekerjaan tapi hasilnya kurang memuaskan dan bermasalah hukum.


 


PTSL di desa Tancep, menurutnya juga mengakui bahwa pekerjaan tentang sertifikat tanah itu harus cermat dan teliti. “PTSL itu harus digarap dengan cermat dan teliti. Sehingga di masa yang akan datang tidak menimbulkan dampak yang menyulitkan bagi penggarap dan pemohon,” jelasnya.


 


Sunardi menekankan hal tersebut, semua pekerjaan yang berkait dengan Sertifikat Tanah melalui PTSL harus digarap dengan teliti. Supaya jadi SHM atau Surat Hak Milik berupa sertifikat memuaskan pemilik atau pemegang SHM itu. 


 


Program PTSL di desa Tancep yang dimulai bulan Februari 2020 ini diharapkan selesai  tahun 2021. Penggarap tetap mempersiapkan diri menanggapi PTSL sesuai prosedur yang harus dijalankan. (Sab)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar