Dompu Cakrawalaonline - Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar M.Ap, angkat bicara pada Aparatur sipil Negara (ASN), yang masih abaikan peraturan gubernur dan Bupati tentang patuhi protokoler kesehatan, tentu saja siapa yang melanggar Pergub dan perbup, akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Karena dengan meningkatnya positif Corona covid 19, sejumlah 50 orang SeNTB, dan 24 orang khusus kabupaten Dompu, positip covid 19, diawal THN 2021.
Dengan maraknya Corona covid 19, mengguncang Dompu masuk kategori " Zona merah " Ketua DPRD angkat bicara agar ASN, yang melanggar protokoler kesehatan , Andi menegaakan agar di berikan sanksi dan hukuman tentang protokoler kesehatan.
Kuptd puskesmas kempo Faisal S,km, menuding kepada para Asn dan melibatkan sekolah yang besar di kempo belum memaksimalkan protokoler kesehatan, memanfaatkan potensi yang ada , seperti me jaga jarak saat tatap muka, dan mencuci tangan karena di temui Faisal air di tempat cuci tangan sudah hijau, tanpa ada pergantian katanya saat temui wartawan di ruang kerjanya. Faisal harapkan agar memaksimalkan potensi dan fasilitas yang sudah tersedia bebernya, 3/2/21.
Direktur rumah sakit Pratama mengajak para Asn , mematuhi protokoler kesehatan , karena Dompu masuk zona merah positif covid 19.
Kami Selaku Rumah sakit melibatkan media untuk memberikan informasi sejumlah Kabupaten di NTB , yang postip Corona covid 19, ada 6 Kabupaten dan 1 di luar NTB, tutur Husni 3/2/21.
Adapun kota Kabupaten positif covid 19, :
1. Kota Mataram 5 orang
2.Lombpk barat 9 orang
3.Lombok Timur 3 orang
4. Kabupaten Dompu 24 orang
5. Kabupaten Bima 5 orang.
6. Kota Bima 1 orang dan
7. Luar NTB 3 orang . Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar