Dompu- Cakrawalaonline, Presiden RI telah menetapkan peraturan Presiden ( Perpres) No 112/20_26/11/20, dalam rangka melakukan perampingan lembaga , Yakni Dewan riset Nasional diintegrasikan dengan Kementerian Riset dan teknologi .
Dewan ketahanan pangan digabung dengan Kementerian Pertanian. Badan pengembangan wilayah digabung dengan kementerian PUPR.
Badan pengawasan haji digabung kementerian agama , komite ekonomi dan industri digabung kementerian bidang pereekomian , badan pertimbangan telekomunikasi di lebur kekominfo, badan regulasi telekomunikasi Indonesia di lebur Kemenkominfo.
Badan komunikasi Indonesia lanjut usia dirampingkan dengan Kemensos.
Dari semua lembaga yang telah di rampingkan itu berdasarkan keputusan presiden RI, no 55/1989, dan di ubah kepres no 1 /96, sementara badan regulasi telekomunikasi berdasarkan Permenkominfo : no 15/2018.
Sementara di Daerah menurut Asesten III Setda Dompu Drs.H.Gaziamnsuri, tergantung pada kebutuhan Daerah saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin 8/3/21.
Tokoh politik mantan anggota DPRD Dompu Imansyah Sobari SE, mendorong pemerintah dalam 100 hari kerja membangun daerah Kabupaten Dompu kearah yang lebih baik melalui beberapa lembaga atau OPD dan harus bekerja keras sesuai yang harapkan kita bersama tutur Imansyah Sobari. Untuk memperkecil regulasi sektor belanja OPD mantan wakil ketua DPRD Imansyah Sobari SE, akan melihat OPD mana yang harus di rampingkan sesuai kebutuhan itupun akan mengurangi beberapa perangkat Daerah.
Ketua DPRD Andi Bachtiar Map dan anggota DPRD Kabupaten Dompu Ir.Irfan saat di mintai tanggapan usai rapat LPJ terahir HBY di ruang rapat DPRD Dompu 23/2/21 apabila ada kebijakan pemerintah baru melakukan perampingan OPD dari sejumlah 32 OPD Kabupaten Dompu syah- Syah saja asal ada UU atau Perpres dan perda tentang itu, karena, UU melahirkan PP, Perda dan perbup tutur Irfan 23/2/21.
Iwan Kurniawan SE, politisi PAN memberikan dorongan Pemerintah Kabupaten Dompu agar bisa melakukan perampingan OPD, dari 32 , sekurang kurang kurangnya me jadi 25 OPD , Iwan Kurniawan mendorong ekskutif dan legislatif melakukan studi banding dan mengambil pelajaran kekabupaten Sumbawa Barat hanya saja 15 OPD , karena tujuan untuk mengurangi belanja OPD yang indikasi ada pembengkakan ajak Iwan Kurniawan politisi PAN. Tujuan adalah dalam rangka memperkecil anggaran disetiap lembaga atau OPD.
Karena di setiap OPD selama ini terlalu gemuk , di nilai kurang menghasilkan ouput pelayanan publik yang terbaik ujar Iwan.
Sementara fungsi regulator masih membuat analisa terbaik dalam membuat perda , dan perbup misalnya kata Iwan.
Mantan Anggota DPRD NTB , mantan Kadis Dikpora Dompu, mantan PLH, sekda kota Bima H .Nurdin SH, mengatakan perampingan OPD, tergantung kebutuhan Daerah Syah syah saja untuk memperkecil belanja di setiap SKPD, selain menguarangi pembengkakan anggaran dari 32 OPD maksimal 25 SKPD.
Itupun mulai tahun 2021 _ hingga 2022 menjadi rancangan ekskuitf dan legislatif bagian dari PR DPRD.
Adapun revisi perda nomor 6 THN 2006, dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik, perlu pengkajian ulang setiap OPD dan perangkat Daerah perlu adanya perampingan antara lain :
Dinas Perpustakaan, digabung dengan Dinas Dikpora, karena masyarakat dan pelajar Sudah memiliki akses internet untuk belajar.
Sementara perpustakaan sekolah saja menjadi lambang bahan pustaka .
Dinas perkebunan, di gabung dengan Dinas pertanian, di karenakan tidak ada kementerian sendiri.
Dinas poldagri di gabung dengan Dinas Pol PP dan Bawaslu. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di gabung dengan Dinas kesehatan .
Dinakentrans dilebur dengan Kemensos, dan Dinas Pariwisata.
Dinas kebersihan dan lingkungan hidup di gabung kementerian lingkungan hidup, untuk menambah tenaga di KPH Tambora dan KPH Empang Riwo.
Selain itu untuk mengatasi dan mengembalikan Marwah hutan yang gundul.
Dinas perijinan , dan pengusaha kecil menengah dilebur dengan Dinas Koperasi. Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar