Grobogan -Cakrawalaonline, Polsek Toroh melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia minuman keras (miras) di Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Kapolsek Toroh AKP Darmono mengatakan razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci ramadhan.
“Kagiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat yang menjual miras di wilayah Hukum Polsek Toroh. Hasilnya kita amankan miras jenis Arak,” kata kapolsek.
Ditambahkan dari hasil razia, pihaknya berhasil mengamankan miras 2 botol Aqua besar berisi arak, 2 botol bir angker dan 1 botol bir hitam. Dijelaskan kapolsek bahwa miras diamankan dari warga yang menjual miras. yaitu Sutiyo (60) warga Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Diduga miras tersebut siap dijual kepada para konsumen.
“Miras tersebut kemudian kita lakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut. Kepada penjualnya kami Lakukan Pendataan dan pembinaan,”Jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa minuman keras merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan keamanan. Oleh sebab itu, kita akan terus razia tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan di wilayah Kecamatan Toroh.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras. Karena selain melanggar hukum miras juga memiliki efek buruk bagi kesehatan,” pungkasnya. Ng-Rif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar