res

Bapemperda Gelar "Public Hearing" Terkait 6 Raperda - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

27 Mei 2021

Bapemperda Gelar "Public Hearing" Terkait 6 Raperda



Pemalang - Cakrawala Online, Selasa(25/5), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada DPRD Kabupaten Pemalang menggelar "Public Hearing".


Kegiatan tersebut diadakan terkait dengan 6 Raperda yang diajukan pihak Pemda. Pemalang cq. Bupati Agung, sehari sebelumnya, Senin(24/5).


Rapat kerja dengan agenda "Public Hearing" ini dihadiri Ketua Bapemperda, Wardoyo, Wakil Ketua-nya, M. Safi'i, dan para anggota Bapemperda serta sejumlah kepala OPD terkait atau perwakilan, juga undangan lainnya.


Public Hearing berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dan dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, M. Safi'i.


Pada kesempatan Pertama, pimpinan rapat mempersilakan pada pihak Satpol.PP. untuk memaparkan hal yang berhubungan dengan Raperda Perlindungan Masyakat.


Perwakilan dari Satpol.PP. menjelaskan mengenai perlindungan masyarakat(linmas) dan unit linmas yang ia pimpin.


"Perlindungan masyarakat yaitu segala upaya yang dilakukan untuk melindungi  masyarakat dari bencana termasuk gangguan keamanan, sedangkan satuan linmas merupakan satuan tugas yang berkewajiban menjaga Trantibmas," Jelasnya.


Lebih lanjut, juru bicara dari Satpol.PP. menyebutkan jumlah personil satlinmas sekabupaten Pemalang.


"Kami mempunyai anggota linmas sebanyak 11.728 orang, namun baru 5.277 anggota linmas yang berkompetensi(45%)," Ungkapnya sambil memberitahu bahwa dalam Raperda tentang Perlindungan Masyarakat tercantum 9 bab dan 27 pasal.




Setelah dari Satpol.PP selesai menyampaikan paparannya, M.Safi'i memberi kesempatan pada perwakilan dari Dinas Perikanan (Disperik) Kabupaten Pemalang untuk mengemukakan hal yang terkait dengan Raperda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Daratan.


Dalam uraiannya, pihak Disperik menginformasikan panjang garis pesisir pantai yang ada.


"Yakni sepanjang 38,76 Kilometer yang berada di 17 desa dan dalam wilayah 5 Kecamatan yaitu: Kecamatan Pemalang, Taman, Petarukan, Comal, dan Ulujami," Terangnya sambil menyebutkan sebanyak 8 bab dan 40 pasal termuat dalam Raperda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Daratan.


Bagian Perekonomian Setda. Pemalang mendapat giliran selanjutnya untuk menerangkan hal yang terkait dengan Raperda tentang Penyertaan modal pada BUMD.


Kabag. Perekonomian, Fera, dalam kata pendahuluan mengatakan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal untuk BUMD terdapat 10 bab dan 21 pasal.


"Dan di Pemalang ada 7 BUMD, terbagi dalam 2 macam yakni: Perusda dan Perumda," Ucapnya sambil menyatakan BUMD yang termasuk Perusda sebanyak 6 perusda, antara lain: Perusda. Aneka Usaha, Bank Pemalang, BKK Taman, BKK Jateng, Bank Jateng, dan LKM BKD, serta Satu Perumda yaitu: Perumda. Air Minum  Tirta Mulia.


Kemudian Disparpora menyampaikan hal terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.


Pada kesempatan itu, pihak Disparpora menyebutkan jumlah pemuda di Kabupaten Pemalang dari usia 16 tahun sampai 30 tahun sebanyak 309.877 orang.


"Dengan rincian, laki-laki(159.142 orang) dan perempuan(150.735 orang)," Beber seorang perwakilan dari Disparpora sambil menambahkan bahwa 11 bab dan 28 pasal termuat dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.


Pihak Disparpora mengakui bahwa dari semua organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Pemalang belum terverifikasi dengan baik.


"Sesuai data yang kami miliki, sebanyak 41 organisasi kepemudaan belum terverifikasi dengan baik, diharapkan nantinya setelah Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan ini disetujui dan disahkan, semoga akan lebih baik," Tandasnya.


Sebelum "Public Hearing" ditutup, M. Safi'i mempersilakan pada Kabag. Hukum Setda. Pemalang, Subiyanto, untuk memberikan tanggapannya.


Subiyanyo pun menyampaikan pendapatnya.


"Public Hearing  sangatlah penting terutama untuk menyerap Aspirasi dan hal ini sesuai dengan Kepmendagri. Nomor 80," Pungkas Subiyanto.


(Reporter:SSBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar