Grobogan-Cakrawalaonline, Empat orang pengunjung karaoke digrebek saat asyik bernyanyi bersama 4 pemandu karaoke (PK) atau Purel di tempat hiburan karaoke ilegal, di Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan, Senin (3/5) sore. Tak hanya mereka, pemilik karaoke pun ikut digelandang ke Mapolsek Kradenan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dicokok dari Cafe Omah Kampung yang berada di kawasan pemukiman warga. Lantaran melanggar masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terlebih berbuat maksiat di bulan suci ramadhan.
Salah seorang pengunjung cafe sempat marah-marah karena dalam pengaruh minuman keras. Namun akhirnya pasrah dan dibawa ke mapolsek.
“Operasi ini kita lakukan untuk memerangi penyakit masyarakat. Ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan cafe karaoke yang tetap beroperasi saat bulan suci ramadan. Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung bertindak,” jelas Kapolsek Kradenan, AKP Lamsir.
AKP Lamsir menjelaskan, setelah dibawa ke mapolsek, seluruh pemandu karaoke dan pengunjung dibina dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan yang sama.
“Keluarganya kita panggil untuk menjemput. Sedangkan pemilik cafe akan kita koordinasikan untuk disidangkan,” tegasnya. Ng-Rif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar