res

DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 6 Raperda - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

25 Mei 2021

DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 6 Raperda

 




Pemalang - Cakrawala Online, Senin(24/5), DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tahap I tahun 2021 oleh bupati Pemalang.


Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Subur Musoleh(PKB) didampingi Dua pimpinan dewan yakni: Khodori(PPP) dan Rois Faisal(Partai Golkar), Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, para anggota dewan, serta sejumlah kepala OPD atau perwakilan.


Dalam pembukaan rapat paripurna, Subur Musoleh menyebutkan sebanyak 27 anggota DPRD Kabupaten Pemalang hadir dalam rapat ini, sehingga telah memenuhi Kuorum sebagai syarat sahnya paripurna.


"Dari 50 anggota, yang hadir sebanyak 27 anggota, sehingga sudah memenuhi Kuorum dan rapat paripurna ini dapat dilaksanakan," Tandas Subur.


Lebih lanjut, Subur menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna kali ini yakni penyampaian raperda tahap I tahun 2021 oleh bupati Agung (sapaan bupati Pemalang).


"Ada 6 Raperda yang akan disampaikan saudara bupati Pemalang, antara lain: Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Pemalang tahun 2021-2026, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Daratan, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan," Beber Subur.


Dalam kata pengantarnya, bupati Agung menerangkan secara singkat inti dari 6 Raperda yang diajukan pihaknya pada DPRD Kabupaten Pemalang.


"Raperda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Daratan, kami ajukan karena Kabupaten Pemalang memiliki garis pesisir pantai sepanjang 38, 76 kilometer dan berada di 17 desa, sehingga perlu pengelolaan agar kelestarian fungsi-fungsi alamiah dan Ekosistim dapat terpelihara dengan baik," Ujar Agung.


Bupati Pemalang pun menjelaskan raperda lainnya, seperti Raperda mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menurut Agung merupakan tindak lanjut dari UU. Nomor 32 tahun 2009.


"Raperda tentang Perlindungan Masyarakat bertujuan melindungi masyarakat jika terjadi permasalahan, misalnya masalah atau Konflik Sosial," Jelas Agung.


Sedangkan Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, menurut Agung diajukan pihaknya supaya generasi muda Pemalang dapat berkiprah dan ikut serta mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Pemalang yang "AMAN" (Adil, Makmur, Agamis, dan Ngangeni).


"Raperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD, diharapkan dapat membantu BUMD untuk mengembangkan usahanya," Terang bupati Agung.


Dan yang terakhir Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pemalang tahun 2021-2026, bupati Pemalang menginginkan arah pembangunan 5 tahun ke depan sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Pemalang yang "AMAN".


"Yakni mewujudkan rasa Aman, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mewujudkan masyarakat yang Agamis, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan menggali potensi lokal, dan mewujudkan Infrastruktur yang kuat dan berkesinambungan," Pungkas Agung.


Rapat paripurna dipungkasi dengan penyerahan satu bendel naskah  Raperda dari Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo pada Wakil Ketua sekaligus pimpinan rapat, Subur Musoleh.


(Reporter:SSBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar