res

Jelang Ujian Pengisian Perangkat Desa FP3D Grobogan Adakan Pembekalan Anggota - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

31 Mei 2021

Jelang Ujian Pengisian Perangkat Desa FP3D Grobogan Adakan Pembekalan Anggota

Grobogan -Cakrawalaonline, Menjelang dilaksanakannya ujian penjaringan dan penyaringan perangkat desa serentak di Kabupaten Grobogan pada tanggal 7 Juni 2021 mendatang, Forum Pengawas pengisian Perangkat Desa (FP3D) menggelar rapat  pembekalan dan pemantapan di RM  Sukarasa Purwodadi, pada Sabtu (29/05).


Dalam rapat tersebut juga dibuka diskusi dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan saran serta menyamakan pandangan dan persepsi dalam rangka pembekalan dan pemantapan agar pelaksanaan berjalan dengan lancar.


Dalam kesempatan itu, Sekretaris FP3D Ali Rukamto menyampaikan bahwa FP3D adalah forum independen dan demokratis yang ikut mengawal, mengawasi, memantau proses ujian seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa.


Dari regulasi yang ada, proses tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Namun demikian, desa-desa yang melakukan pengisian perangkat desa melalui Panitia Desa banyak yang masih kurang memahami regulasi tersebut. Juga amanat Juknis Nomor 141.3/173/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021 banyak hal-hal yang patut dikritisi. 


"Pengisian Perangkat Desa Serentak Tahun ini sebanyak 220 desa, dengan jumlah formasi mencapai 960 terdiri dari Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Kepala Seksi. Adapun pengisian perangkat ditahun ini merupakan pengisian terbanyak selama ini di Grobogan," terang Sekretaris FP3D Grobogan Ali Rukamto.


Sementara itu, Koordinator FP3D Grobogan Taufiq menjelaskan pentingnya diadakan rapat ini agar anggota FP3D mempunyai bekal dalam mengemban amanah undang-undang yaitu yang pertama Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan yang kedua Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).


"Dengan dilaksanakannya rapat ini, kita berharap juga untuk dapat menjaga kebersamaan dan kekompakan," ungkapnya. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar