res

Mengabaikan Prokes, Halal Bi Halal PAMMI Grobogan Dibubarkan Petugas - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

23 Mei 2021

Mengabaikan Prokes, Halal Bi Halal PAMMI Grobogan Dibubarkan Petugas

 


Grobogan-Cakrawalaonline  Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu (22/5/2021), sekitar pukul 21.00 membubarkan kegiatan halalbihalal Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Grobogan, yang digelar di rumah seorang penyanyi, Murni (40) di kawasan Gading, Desa Kuripan, Kecamatan Purwodadi.

Setelah menerima laporan masyarakat bahwa di wilayah Kuripan, Purwodadi ada acara halalbihalal PAMMI Grobogan, Kapolsek Purwodadi AKP Saptono Widyo H segera melakukan koordinasi dengan Camat Purwodadi Tondi Sumardjaka selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwodadi yang terdiri atas Danramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas, Kasi Intelkam Polres, Kasi Sabhara Polres, Kasi Trantib Kecamatan, dan Bidan Desa setempat menuju ke lokasi halalbihalal.

Begitu tiba di lokasi, tim mendapati sekitar 100 orang sedang berkumpul dan bernyanyi dengan tidak mengenakan masker dan tidak tersedia sarana cuci tangan dengan sabun.

“Tim tahu secara langsung, mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali, tampaknya sudah abai,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tondi Sumardjaka.

Menurutnya, acara halalbihalal PAMMI Grobogan yang diketuai Suparlan itu tidak mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwodadi.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tondi Sumardjaka meminta kepada panitia penyelenggara untuk menghentikan acara, karena selain peserta tidak mengenakan masker, halalbihalal tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi penyelenggaraan acara.

Selanjutnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tondi Sumardjaka memberikan edukasi dan pemahaman kepada panitia dan peserta bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri dan SE Bupati Grobogan terkait PPKM Mikro, kegiatan halalbihalal belum boleh diselenggarakan secara tatap muka.

Kemudian, tim juga mengimbau kepada peserta untuk membubarkan diri menjauhi kerumunan, agar terhindar dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dan meminta keterangan dari panitia penyelenggara. Ng