res

Ketangkap Bawa Ganja Kering, 3 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

23 Mei 2021

Ketangkap Bawa Ganja Kering, 3 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara



Taput-Cakrawalaonline, Saat Melaksanakan Operasi Yustisi (Himbauan Prokes)Tiga tersangka pembawa ganja kering 30.50 Kg Berhasil Di Tangkap Polsek Sipoholon.



Tiga tersangka pembawa ganja kering dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB     berhasil di tangkap petugas dari polsek Sipoholon Polres Taput sabtu 22/5 pukul 09.30 wib dari Desa Sipahutar Silangkitang Kecamatan Sipoholon Taput.


Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Sri Hartono (25) warga Jl. Sudirman cinta rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang (sebagai supir mobil), Pandu permana putra (18) Warga Desa Huta Rakyat Percut sei Tuan Deli Serdang dan Fajar (19) warga Jl. Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan deliserdang.


Kronologis berhasil nya Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak SH bersama anggota  menangkap ketiga tersangka, saat melaksanakan operasi Yustisi (Himbauan Prokes ) bersama satgas  Covid 19 Taput di jalan Marhusa Panggabean kecamatan Siatas Barita Taput,  memberhentikan mobil tersebut yang datang dari arah sidimpuan menuju Medan. 


Saat di berhentikan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Lalu Kapolsek merasa curiga dan menghubungi anggota untuk memberhentikan di wilayah sipoholon. 


Anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi  menunggu di jalinsum jalan Mayjen Samosir Sipoholon melihat mobil tersebut melintas dan memberhentikan nya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah ke medan.


Petugas tidak mau gagal, lalu mengejar mobil tersebut dari belakang sehingga tepat di jalinsum Narahar Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa di cegat dan berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang di dalam nya. 


Setelah di geledah, dari dalam mobil tersebut di temukan  ganja kering  yg sudah dikemas rapi  dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung. 


Waka Polres Taput Kompol Jonni Sitompul SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap pelaku, saat press relise di Polres Taput Sabtu  22/ 5  menjelaskan penangkapan tersebut. 


Kompol Jonni Sitompul memaparkan, bahwa ketiga tersangka ini di tangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju medan.


Setelah kita lakukan interogasi di unit narkoba, ketiga nya mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari sidempuan Tapsel nenuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut kemarin 21/5 siang. Setelah tiba di Tapsel langsung berangkat menuju medan.Dan tadi baru berhasil kita tangkap di wilayah kita.


Ketiga tersangka mengakui , bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Yang pertama seminggu sebelum lebaran mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali.


Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update . 


Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu 

1 satu buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg, 

1 satu buah mobil Hoda Hazz warna merah dengan nomor polisi BK 1866 DB

3 unit HP dan 1 buah pisau.


Atas perbuatan tersangka, kita menerapkan 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Panji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar