Grobogan-Cakrawalaonline, Selama bulan Mei 2021 aparat Polres Grobogan, telah mengungkap sejumlah kasus. Di antaranya penangkapan pelaku pencurian di sejumlah Sekolah Dasar (SD).
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah SD berinisial RB berumur 38 tahun dan beralamat di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP). Aksi kejahatan dilakukan malam hari, untuk bisa masuk ke sasaran, pelaku mencongkel jendela dengan sejumlah peralatan.
"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah SD. Antara lain di SDN Tanjungrejo, Kecamatan Wirosasi. Kemudian di SDN Ledokdawan, Kecamatan Geyer dan terakhir melakukan pencurian di SDN Sindurejo, Kecamatan Toroh," ungkap Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Sihaan, saat konferensi pers, Senin (17/05/2021).
Disebutkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit laptop, printer, CPU, LCD serta satu keyboard. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa TV tabung 21in, printer merk Canon dan merk Epson, satu thermogan, dan sejumlah peralatan untuk melakukan kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar