res

Nyedot Ganja Seorang Wakil Rakyat Diamankan Petugas - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

07 Mei 2021

Nyedot Ganja Seorang Wakil Rakyat Diamankan Petugas



Grobogan -Cakrawalaonline, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Grobogan layak diacungi jempol karena telah berhasil mengamankan seorang anggota DPRD setempat. Pasalnya, oknum anggota DPRD tersebut kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja.


"Seorang oknum wakil rakyat  kita amankan saat berada di rumahnya, pada hari Rabu (5/5). Bersama pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (7/5).




Disebutkan, barang bukti yang diamankan bersama pelaku antara lain, satu bungkus paket warna kuning yang isinya berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan berat sekitar 23,69 gram dan satu handphone.


“Jadi, pelaku ini membeli ganja secara online dari Jakarta. Barangnya dikirimkan melalui jasa paket pengiriman barang ke alamat pelaku di wilayah Kecamatan Gabus,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.


Menurut Kapolres Grobogan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, pelaku sekitar lima bulan lalu sudah pernah membeli ganja juga melalui online. Setelah barang itu habis, pelaku membeli barang lagi.


“Barang bukti yang kita amankan ini merupakan pembelian yang kedua. Untuk pembelian ganja sebelumnya yang dilakukan sekitar lima bulan lalu sudah habis. Barangnya dipakai oleh pelaku sendiri,” tambah Kapolres Grobogan.


Di hadapan polisi, pelaku mengaku terpaksa menggunakan mengkonsumsi ganja untuk mengatasi gangguan sulit tidur atau insomnia yang dialaminya selama ini. 


“Barang ini (ganja) digunakan pelaku untuk membantu mengatasi masalah insomnia. Namun, kita masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku," jelas AKBP AKBP Jury Leonard Siahaan, seraya menambahkan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. Ng


Tidak ada komentar:

Posting Komentar