res

Terkait Raperda Kebakaran, Komisi I DPRD Kab. Purbalingga "Ngangsu Kawruh" ke DPRD Kab. Pemalang - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

24 Mei 2021

Terkait Raperda Kebakaran, Komisi I DPRD Kab. Purbalingga "Ngangsu Kawruh" ke DPRD Kab. Pemalang

 




Pemalang - Cakrawala Online, Senin(24/5), sekitar pukul 14.34 WIB, DPRD Kabupaten Pemalang kedatangan tamu dari Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga.


Sesuai dengan surat yang diterima bagian sekretariat dewan, maksud dan tujuan dari Komisi I tersebut yakni "Study Banding" terkait Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Purbalingan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran.


Rombongan Komisi I itu diterima oleh Ketua Komisi A, Edi Susilo(Partai Golkar).


Pertemuan juga dihadiri perwakilan dari OPD yaitu: Satpol.PP cq. Unit pemadam kebakaran(damkar) dan bagian hukum setda. Pemalang.


Dalam kata pendahuluan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga, Widodo(Partai Golkar) menjelaskan kembali agenda dari pihaknya.


"Kami dari Komisi I yang seharusnya berjumlah Sepuluh orang, namun yang hadir hanya Enam orang dan didampingi dari setwan kami, ingin Ngangsu Kawruh sehubungan dengan Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga tentang  Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran karena kami mendapat Informasi bahwa Kabupaten Pemalang sudah punya perda dan perbup mengenai hal diatas, sehingga kami datang kesini untuk Ngangsu Kawruh," Ucap Widodo.


Setelah Widodo memperkenalkan satu persatu anggota komisi I dan setwan, Edi Susilo kemudian mempersilakan OPD terkait yakni yang pertama dari unit damkar untuk menjelaskan dan menginformasikan semua hal yang berhubungan dengan kebakaran.


Dan seorang perwakilan dari unit damkar, mengungkapkan bahwa Kabupaten Pemalang telah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah(perda) tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.


"Yakni Perda. Nomor 11 tahun 2019," Ujar Korlap. Damkar.


Selanjutnya, Bambang, perwakilan daru bagian hukum setda. Pemalang menambahkan bahwa selain perda juga ada peraturan bupati mengenai pembentukan relawan untuk mengatasi kebakaran.


"Yaitu Perbup. Nomor 102 tahun 2019 tentang pembentukan satuan relawan kebakaran(satlakar)," Ungkapnya.


Ketika seorang anggota komisi I bertanya, apakah dalam perda tercantum sangsi bagi orang yang sengaja membakar, Korlap.damkar pun setelah dipersilakan oleh Edi Susilo selaku yang mempimpin pertemuan, langsung menanggapinya dengan menjawab ada sangsi dalam Perda. Nomor 11 tahun 2019.


"Namun selama ini yang terjadi akibat kecerobohan atau kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran," Ujar Perwakilan dari unit damkar.


Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan dirasa cukup, Edi Susilo menutup pertemuan dan diteruskan dengan tukar menukar Cinderamata antara kedua pihak.


(Reporter:SSBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar