res

Tersangka Baru Ditangkap, Tindak Lanjut Penangkapan Sindikat Narkoba Kemaren - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

24 Mei 2021

Tersangka Baru Ditangkap, Tindak Lanjut Penangkapan Sindikat Narkoba Kemaren



Taput-Cakrawalaonline, Polres Taput berhasil tangkap satu orang tersangka baru, dari hasil pengembangan tiga tersangka pembawa ganja 30.5 kg.Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, akhir nya satu orang tersangka baru dalam sindikat jual beli narkoba jenis  ganja 

Yang berhasil ditangkap polsek sipoholon sabtu 22/ 5 kemarin.


Sebagaimana pemberitaan media dalam press relise sabtu kemarin, tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Sri Hartono, Pandu Permana Putra dan Fajar ditangkap saat membawa Narkoba jenis ganja 30. 5 kg di jln Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon Kabupaten Taput. 


Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing senin 24/ 5 kepada sejumlah wartawan , membenarkan ada nya satu tersangka baru yang berhasil kita  tangkap yaitu Mathius Sianturi Alias Arif ( 30 ) warga  Jl. Mangga No 85  Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar.


Tersangka berhasil kita tangkap minggu 23/ 5 pukul 21.50 wib dari kediamannya. Penangkapan ini kita lakukan berkat kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar.


Tersangka ini kita ketahui indentitas dan keberadaan nya , dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang pertama ditangkap. 


Awalnya ketiga tersangka ini memberikan keterangan tidak jujur,  namun setelah di periksa secara intensif sehingga mereka mengakui.


Dari keterangan ketiga tersangka, bahwa mereka sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada MS. Pertama 10 kg, kedua 10, ketiga 15 kg ke empat kali 40 kg, kelima kali 40 kg dan ke enam 40 kg. Saat mereka tertangkap mereka mau menjual 30.5 kg. 


Semua ganja tersebut di beli dari Kabupaten Mandailing Natal. Jadi cara kerja mereka sudah suatu sindikat. Saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di Siantar. Harga per kilo gram di jual kepada MS Rp 1 juta 400 ribu. 


Saat ini tersangka MS masih diperiksa di unit narkoba kita , dan team kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa polres yang ada di sumut. 


Dari tersangka MS kita mengamankan BB  1 (Satu) buah HP merek  Nokia berwarna putih .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar