Pemalang - Cakrawala Online, Kamis(3/6), DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna dengan agenda "Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tahap I Tahun 2021".
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang yang baru saja dilantik pada, Senin(31/5), yakni Tatang Kirana, didampingi Dua Wakil Ketua-nya yaitu: Khodori(PPP) dan Rois Faisal(Partai Golkar), 32 orang anggota dewan, serta dihadiri Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Sekda, M. Arifin, para kepala OPD, juga tamu undangan lainnya.
Setelah membuka secara resmi rapat paripurna, Tatang selaku pimpinan rapat membacakan tata tertib dan aturan rapat paripurna dan dilanjutkan dengan pengumuman.
"Sehubungan dengan surat dari DPC PKB tertanggal 29 Mei 2021 nomor: 027/DPC/29.27/01/XXI tentang Perubahan Struktur Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pemalang, adapun susunannya sebagai berikut: Slamet Ramuji(Ketua Fraksi PKB), Suwarno(Wakil Ketua), Suti'ah(Sekretaris), Ajeng Triyani(Bendahara), dengan anggota, antara lain: Noor Rosyadi, Mukhtarudin, Subur Musoleh, Turah Raharjo, Nur Hidayati, Nurul Huda," Ucap Tatang.
Kemudian Tatang pun melanjutkan ke pengumuman kedua.
"Terkait surat dari FPDI Perjuangan tertanggal 24 Mei 2021 dengan nomor surat: 032-24/FPDIP/PML/Usul/V/2021 mengenai usulan Rotasi jabatan di dalam Fraksi PDI Perjuangan dengan penempatan sebagai berikut: Budi Harmanto (yang tadinya di Bapemperda) diusulkan masuk ke badan anggaran(bangar) dan Sri Ami Ayu Wardani (yang semula di Komisi C) diusulkan masuk Komisi B," Tandas Tatang sambil meneruskan membacaka pengumuman yang ketiga.
"Surat dari Fraksi Partai Gerindra tertanggal 29 Maret 2021 dengan nomor surat: 10/FPGerindra/DPRD/PML/III/2021 mengusulkan Baskoro(anggota Bapemperda) masuk ke badan musyawarah(bamus) dan Tati Susiyati(anggota bamus) masuk ke Bapemperda," Jelas Tatang.
Setelah Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana yang sekaligus sebagai pemimpin rapat paripurna menyampaikan beberapa pengumuman, selanjutnya mempersilakan Wakil Bupati, Mansur Hidayat yang datang mewakili Bupati Agung yang berhalangan hadir, untuk membacakan jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap raperda tahap I tahun 2021 khususnya 6 raperda yang diajukan Bupati Agung.
"Yang Pertama terkait Raperda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir-Daratan.
"Raperda ini kami ajukan sehubungan dengan belum adanya 'Payung Hukum' sebagai pedoman dalam penanganan kerusakan di daerah pesisir, disamping itu dengan Raperda ini diharapkan dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir, dan bagi pemda bisa melakukan tindakan apabila terjadi pengrusakan di wilayah pesisir," Ujar Mansur.
Terkait Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Wabup. Mansur berharap dengan raperda ini, lingkungan hidup dan sumber daya alam bisa terjaga dengan baik dan tetap sehat.
"Raperda ini diharapkan dapat mendorong pengimplementasian perluasan lahan penghijauan atau Reboisasi," Jelas Mansur.
Dalam jawaban Eksekutif terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Wakil Bupati asal Moga ini mengungkapkan bahwa Raperda ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi personil Satlinmas.
"Raperda ini untuk memperluas dan memperjelas tugas Satlinmas supaya lebih terstruktur dengan baik," Tandas Mansur.
Untuk Raperda yang memuat RPJMD Kabupaten Pemalang(2021-2026), Jawaban Bupati yang dibacakan oleh wakil bupati Pemalang, Mansur Hidayat menyatakan pemda sedang berupaya menurunkan angka kemiskinan.
"Juga pada Infrastruktur dengan skala Prioritas," Kata Bupati Agung melalui Wabup. Mansur.
Soal Raperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD, pihak Eksekutif dalam kesempatan tersebut diwakili Wabup. Mansur menegaskan bahwa dalam penyertaan modal untuk BUMD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas produktifitas perusahaan baik secara kualitas maupun kuantitas," Imbuh Mansur.
Sedangkan dalam jawabannya terkait Raperda mengenai Penyelenggaraan Kepemudaan, pihak Eksekutif mengatakan bahwa Raperda ini untuk melindungi, melayani, dan memberdayakan pemuda.
"Pemuda atau organisasi kepemudaan yang ada dengan raperda ini akan lebih Solid dan dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah sesuai dengan tingkat kemampuan dan kewenangannya," Beber Mansur.
Seusai pihak Eksekutif cq. Wabup. Mansur membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, pimpinan rapat menutup pertemuan.
"Pembahasan Raperda akan dimulai pada tanggal 4 Juli(2021) mendatang," Pungkas Tatang sambil mengetuk palu sebanyak 3 kali.
(Reporter:SSBL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar