Grobogan-Cakrawalaonline, Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembegalan di wilayah Kecamatan Godong, Minggu (13/6).
Dua orang begal asal Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen berhasil ditangkap unit Resmob Polres Grobogan beberapa saat setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Minggu (13/6).
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan adanya penangkapan kedua pemuda yang dilakukan tim Resmob Polres Grobogan.
Dalam pers rilis yang digelar pada Senin (14/6), AKBP Jury mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan laporan Sri Retno (50), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Dempet, Kabupaten Demak.
Kedua korban melaporkan kasus pembegalan yang dialami dirinya saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding dan Desa Jatilor, Kecamatan Godong.
Dari laporan masyarakat, tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan kasus.
Penyelidikan diawali dengan keterangan para korban dan saksi juga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
“Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dan informasi dari SI mengarah pada Ari Anggara yang beralamat di Dusun Singopadu RT 03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan.
Pada pukul 21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan langsung mencari keberadaan tersangka Ari di rumahnya. Namun, informasi yang diperoleh, tersangka tengah berada di sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Gubug.
Tidak berlama-lama, petugas langsung mendatangi tempat karaoke tersebut dan berhasil menemukan tersangka.
Saat ditangkap, tersangka mengaku telah melakukan pembegalan. Aksinya dilakukan bersama teman sedesanya bernama Bambang Susilo.
Mendapatkan keterangan tersangka Ari, petugas juga melakukan penangkapan terhadap Bambang Susilo. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Grobogan berikut barang bukti yang berhasil disita petugas.
“Barang buktinya antara lain sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban, Satu unit SPM Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Desa Tinanding dan satu unit Honda Supra X yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Jatilor, Godong. Selain itu, kita juga menyita 95 butir pil Zipin atau Dextro, 196 pil Heximer, satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Kapolres menambahkan pengungkapan kasus ini juga merupakan salah satu program Kapolri dalam pemberantasan aksi premanisme.
“Untuk temuan obat yang diduga obat – obatan terlarang dari Sat Reskrim telah diserahkan pada Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut,” terang AKBP Jurry.
Di hadapan petugas, tersangka Ari menuturkan dalam aksinya mereka mengejar korban, lalu dipepet dan dihentikan pelaku.
Satu diantara mereka langsung menendang korban dan mengancamnya dengan sajam berupa golok.
“Setelah dipepet, terus saya berhentikan dan saya tendang yang punya motor. Lalu, saya ambil barangnya, kemudian kami lari,” ujar tersangka Ari.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menghuni jeruji besi.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Terutama di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Usahakan jangan berkendara sendirian di tempat yang sepi atau di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti begal atau perampokan,” imbau Kapolres. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar