Pemalang - Cakrawalaonline, Kamis(29/7), sejumlah orang yang mengatasnamakan warga desa dan mengaku sebagai lembaga desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, mendatangi DPRD setempat.
Perwakilan warga desa Glandang ini diterima oleh salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, Subur Musoleh(PKB) didampingi 4 anggota dewan, antara lain: Nur Afna Istiqomah(PDI Perjuangan), Susi Herningtyas(Partai Gerindra), Suyuti(PDIP), dan Suwarno(Nasdem).
Nampak pula hadir dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat dewan, diantaranya: Tutuko Raharjo(Kadinpermasdes) beserta Kasi PAD pada Dinpermasdes, Hersis Nurcahyo, seorang perwakilan dari kejari, Sugeng, dan Kasat.reskrim. Polres. Pemalang, John K. Nababan.
Pada Audiensi tersebut, seorang perwakilan warga desa menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya datang ke DPRD Kabupaten Pemalang yakni hendak mengadukan Kepala Desa Glandang, MS, yang diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang dan tindakan melawan hukum(korupsi).
"Perlu kami sampaikan, sebelum kami datang kesini, kami sudah berulang kali mengirim surat ke pihak yang berwenang, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, makanya kami datang kesini, mohon pada DPRD Kabupaten Pemalang untuk mendesak pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti laporan kami dengan memproses secara hukum Kades Glandang(MS) sesuai Undang-Undang yang berlaku di NKRI," Ungkapnya.
Dalam Audiensi, perwakilan warga desa Glandang membacakan kronologi kejadian, dimana Kades Glandang, MS, diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenangnya selaku kepala desa.
Adapun isi dari naskah laporan warga desa Glandang antara lain: Pertama, Kades Glandang diduga telah berkali-kali melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang dan tindakan melawan hukum(korupsi) terkait penggunaan Dana Desa(DD) tahun 2019 dan tahun 2020 baik fisik maupun non fisik, diantaranya: pemodalan BUMDes tahun 2019 (penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 50 juta), banyak kegiatan fisik dan non fisik tahun 2019 tidak dikerjakan sama sekali, dan kegiatan fisik di tahun 2020 yakni Renovasi PAUD dimana kades MS mengambil sendiri uang di bank, kemudian diborong(dikerjakan sendiri) pembangunannya tanpa ada TPK, sehingga tidak sesuai RAB.
Kedua, Kades Glandang(MS) diduga menggunakan BLT DD tahun 2020 sebesar Rp 151.800.000 untuk kepentingan pribadi yang seharusnya diberikan pada warga desanya yang berhak, hal seperti itu terulang lagi, Kades MS diduga memakai uang BLT DD tahun 2021 sebanyak Rp 45 juta untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, Kades Glandang, MS, diduga menggunakan fasilitas desa berupa mobil siaga yang seharusnya untuk masyarakat namun dipakai untuk kepentingan pribadi, dan ketika masyarakat membutuhkan mobil tersebut untuk mengantar orang sakit ke rumah sakit, kades MS tidak memperbolehkan dengan alasan itu mobil milik pribadi, jika warga ingin memakai mobil itu harus membayar sewa seperti pada umumnya.
Setelah mendengarkan uraian yang disampaikan oleh perwakilan warga desa Glandang, para pihak terkait berjanji akan secepatnya menindaklanjuti laporan diatas.
(Reporter:SSBL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar