res

Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Petugas, Terancam Penjara 10 Tahun Dan Denda Rp. 1 Miliar - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Hasil Real Count Pilkada Grobogan

10 Juli 2021

Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Petugas, Terancam Penjara 10 Tahun Dan Denda Rp. 1 Miliar




Purbalingga -Cakrawalaonline, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan obat terlarang. Dua tersangka yang merupakan pengedar diamankan berikut barang buktinya.


Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (9/7/2021) siang, mengatakan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Kasus ini diungkap pada Sabtu (3/7/2021) di salah satu rumah kontrakan wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara.


Tersangka yang diamankan yaitu RKP (21) seorang buruh warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Satu lainnnya yaitu IDCS (38) seorang buruh warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.


"Kedua tersangka merupakan pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol," jelasnya.


Dijelaskan bahwa tersangka yang pertama kali diamankan yaitu RKP. Dari keterangan tersangka inilah kemudian tersangka lain berinisial IDCS yang menjual obat terlarang kepada RKP turut diamankan.


Dari kedua tersangka diamankan barang bukti diantaranya 26 lempeng obat terlarang jenis Tramadol, 432 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp. 670 ribu, satu telepon genggam dan satu tas cangklong warna hitam cokelat merk Buffback.


Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar