Pemalang - Cakrawala Online, Kamis(1/7), tepat pukul 20.00 WIB, Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi memberlakukan Jam Malam.
Jam Malam sesuai Peraturan Bupati Pemalang Nomor 25 tahun 2021 mulai diterapkan dari tanggal 1 Juli sampai dengan 5 Juli 2021 dengan batas waktu mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB.
"Selama pemberlakuan jam malam, masyarakat dilarang melakukan aktifitas di luar rumah termasuk aktifitas dagang, hiburan, dan aktifitas lainnya," Ucap Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat saat memberikan sambutan pada Apel Perdana Tim Pengawas dan Penegakan Hukum dalam pemberlakuan jam malam di Wilayah Kabupaten Pemalang.
Lebih lanjut, Mansur mewakili Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang berhalangan hadir, menyebutkan sejumlah sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar Perbup. Nomor 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan Jam Malam.
"Pertama: sanksi berupa teguran secara lisan, Kedua: teguran tertulis, Ketiga: Pencabutan ijin usaha, dan yang Kelima: pembubaran kegiatan dan atau denda maksimal Rp 50.000," Jelas Mansur sambil menyatakan ada perkecualian bagi pihak atau usaha tertentu yang masih diperbolehkan buka atau di luar rumah.
"yang dikecualikan dalam peraturan jam malam ini seperti:SPBU, SPBE, Agen Elpiji, Apotik, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Penginapan, Jasa Ekspedisi, Pasar, Rumah Potong Hewan, para karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat saat berlakunya jam malam, aktifitas masyarakat yang hendak berobat, atau hendak mengakses layananan kesehatan, aktifitas lain yang penting dan mendesak," Terang Mansur.
Dalam Apel tersebut, Wabup. Mansur juga mengungkapkan bahwa pemberlakukan jam malam ini dilaksanakan untuk mempercepat penanganan penyebaran Virus Covid-19 yang melonjak secara Signifikan.
"Kami berharap masyarakat di rumah saja," Tandas Mansur.
Ketika Cakrawala Online menanyakan apakah pasukan penegak hukum jam malam tingkat kabupaten akan bergerak secara serentak bersama dengan petugas penegak PPKM Mikro yang ada di tingkat kecamatan dan desa serta kelurahan, Mansur pun mengiyakan.
"Iya, mulai malam ini sampe 5 hari selama pemberlakuan jam malam akan bergerak secara serentak dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa dan kelurahan," Pungkas Mansur.
Di lain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan dari Pemda. Pemalang.
"Kami mendukung penuh atas kebijakan pemda. Pemalang berupa pemberlakuan jam malam untuk mengatasi lonjakan kasus virus Covid-19 di Kabupaten Pemalang," Ujar Tatang sambil memberitahu bahwa pihaknya juga melakukan hal yang hampir sama.
"Kami juga akan segera melakukan hal yang sama dalam memberantas Covid-19, ksmi juga telah meniadakan kunjungan dan menyetop dulu kunjungan dari daerah lain," Ungkap Tatang.
Sebagai tambahan Informasi, Apel juga di-ikuti oleh Sekda, Mohsmad Arifin, jajaran Forkopimda, sejumlah kepala OPD, dan beberapa unsur lainnya, diantaranya:TNI, POLRI, Satpol.PP, Dishub, BPBD, dan Diskominfo.
Seusai Apel, semua unsur yang ada terbagi dalam beberapa tim, bergerak sesuai dengan jalur yang akan dilalui masing-masing tim.
Wakil Bupati, Mansur ikut dalam satu tim berkeliling memantau langsung pelaksanaan jam malam.
(Reporter:SSBL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar