Semarang-Cakrawalaonline, Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang menggelar sidang perdana gugatan atas nama Uswatun Khasanah calon perangkat desa tungu Kabupaten Grobogan (sebagai penggugat) melalui Kuasa hukumnya Adv.Habib Salim Jindan,ST.SH bersama rekannya Adv. Iwan Sanusi,SH dan Adv.Ali Zen Sifinubun,SH sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Tungu Kabupaten Grobogan Isman ( selaku tergugat ).
Sidang perdana gugatan digelar di PTUN Kota Semarang jalan Abdulrahman Saleh no 89, Kalibanteng Kulon,Kec. Semarang Barat Kota Semarang, Rabu (28/7/2021)
Adapun obyek sengketa berdasarkan SK Kepala Desa Tunggu nomor: 141.3/05/VI/ 2021 tentang Pengangkatan dan Penetapan Perangkat Desa Tungu tertangal 11 juni 2021.
Hal ini dikarenakan Penggugat merasa dirugikan karena Pengugat adalah salah satu peserta penjaringan perangkat desa Tungu sesuai alat bukti kartu peserta nomor AP 0076.
Alasan mendasar gugatan agar Tergugat tetap amanah,jujur, adil, berlaku adil tidak menyalahgunakan jabatannya.
Kronologinya Penggugat pada 7 juni 2021 pukul 09.00 – 11.30 tetap mencoba ikut jadi peserta ujian.Pada pukul 18.15 mendapat hasil test yang diumumkan melalui website.
Pada tanggal 8 juni 2021 penggugat mengetahui adanya Petisi Chambali yang ditengarai menyatakan ” Terkait Proses Pelaksanaan Tes Penjaringan Perangkat Desa di Kabupaten Grobogan secara serentak pada 7 juni 2021 secara terang benderang terjadinya kecurangan yang sistematis masif dan terorganisir.
Isi Petisi tersebut menerangkan calon Perangkat Desa Terpilih adalah yang bersedia membayar mahar Rp.200 juta – Rp.300 juta kepada Kepala Desa Per Formasi atau kursi jabatan Perangkat Desa yang kosong.
Usai sidang pertama gugatan diPTUN,Kuasa hukum Penggugat, Habib Salim Jindan,ST.SH sekaligus Presiden Majelis Dzikir RI saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan didalam persidangan tadi ada yang menarik kami selaku Kuasa Hukum penggugat
(Uswatun Khasanah) atau sebagai Presiden Majelis Dzikir RI sangat sangat prihatin melihat para pengambil kebijakan TUN yang tidak kooperatif dalam hal mengikuti kejadian kejadian yang dikeluarkannya keputusan ini,” ucapnya.
Menurutnya Pihak TUN seperti Kepala Desa Tungu dimana sudah terjadi kegaduhan kegaduhan jauh sebelum dikeluarkan bahkan sampai terjadi pelaporan polisi pada Polres Grobogan maupun di Polda Jateng bahkan di Mabes Polri.
Harusnya pemerintah yang baik memberi kesempatan, saran dan kritik ataupun memberi peluang upaya keberatan yang baik memanggil pihak pihak yang kemarin mengikuti seleksi dikumpulkan, itulah cara merangkul masyarakat yang baik bukan merasa sok jagoan,” papar Jindan.
Dirinya menambahkan harusnya informasi informasi sekecil apapun dari masyarakat wajib ditanggapi serta direspon Hal ini yang membuat kami sedih.
Jindan menghimbau mudah mudahan kedepannya baik seluruh Kepala Desa di seluruh Indonesia maupun pemerintah siapapun pengambil keputusan bilamana terjadi suatu kegaduhan, didalam proses pengambil keputusan untuk diberikan peluang serta kesempatan,” tegasnya. Ng-Mg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar