Dompu-Cakrawalaonline, Komisi 1 DPRD Dompu
melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum, bersama OPD , seluruh Camat
Se Kabupaten Dompu , BPBD, Dinas LHK , BKPH , serta LSM
Peduli Lingkungan Hidup( PLH )
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (
RDPU ) tersebut merujuk atau membahas tentang kerusakan hutan yang
melanda Daerah Dompu .
Capunk salah satu peserta rapat tersebut ,
yang saat itu sedang bersama Son ,dan saat diwawancarai oleh awak media
tentang tanggapan secara pribadi usai mengikuti rapat , tentang kerusakan
hutan dengan terbatasnya tenaga dalam pengawasan hutan menurutnya ," bukan
semata mata dilimpahkan pada KPH ataupun BKPH, dan itu semua menjadi tanggung
jawab kita bersama sebagai pemangku kebijakan dimasing -masing Dinas ,
diharapkan pada Gubernur NTB untuk bisa tingkatkan anggaran transportasi
dan biaya lain untuk Pamhut serta pengamat hutan .
Gubernur NTB Zulkieflimansyah kita
sorot gesturnya , saat ni telah mengeluarkan surat edaran nomor
188.4.5.75/Kum/2020, tgl 18 Desember 2020, yang di tindaklanjuti oleh Dinas
LHK,Nomor : 522/02/PH,D.S LHK/2021.
" Dinas terkait seperti KPH , BKPH
juga Dinas Kebersihan dan lingkungan hidup , harus segera menindaklanjuti
surat edaran Gubernur dan Bupati Dompu untuk mengatasi masalah kerusakan hutan
di semua wilayah ," kata Son kepada media ini .
Daerah hutan yang rawan dengan
kerusakannya dan harus mendapat diperhatikan Kudus
antara lain lokasi wilayah hutan yang ada di Desa Seneo , Desa Woko, Desa Woja,
Desa So Lia , Desa Calabai dan Desa Pekat .
Mengingat pentingnya pengawasan hutan
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) meminta kesadaran semua masyarakat
petani agar tidak memperluas areal lahan, sering di katakan dalam bahasa Bima,
" Ngoho bote ".
Dalam Rapat Dengar Pendapat
tersebut , keputusan yang disepakati , dapat di simpulkan
1. Gubernur NTB, melalui Dinas LHK, NTB,
dan BKPH, segera membentuk tim, operasional pengamanan hutan, secara terpadu ,
dan menindak tegas para oknum pelaku perusakan hutan.
2. DPRD Dompu mendukung, tindakan tegas,
terhadap oknum pelaku kerusakan hutan, mendorong Gub.NTB, dan DPRD NTB, untuk
menyediakan angaran biaya pelaksanaan operasional pengamanan hutan, diwilayah
Kabupaten Dompu.
3. Pembentukan pos pengamanan, hutan pada
kawasan hutan lindung , hutan produksi yang mendapat tekanan dari oknum pelaku
perusakan hutan oleh dinas LHK, , BKPH, yang bertugas di wilayah Dompu.
4. Pembentukan satgas perlindungan hutan,
ditingkat Desa , Kecamatan dan Kabupaten, di dukung dengan anggaran APBD atau
APBDes.
5. Meningkatkan koordinasi dan komunikatif
yang intes, antara pemangku kepentingan di berbagai tingkat pemerintah, Desa,
kecamatan , Kabupaten dan Pemprov.
6. DPRD mendukung alokasi anggaran yang
bersumber dari APBD untuk Perlindungan dan rehabilitasi hutan .
7. Pihak perbankan dilarang keras,
menerima dan mencairkan permohonan kredit kelompok tani, yang ada di kelompok
tani hutan (Kth)sebelum mendapat rekomendasi dari dinas LHK / BKPH
propinsi NTB.
8. Pemerintah propinsi terus melaksanakan
rehabilitasi hutan yang mengalami kerusakan .
9.DPRD Dompu mendukung, dan mendorong
penambahan personil, polhut dan pamhut, untuk memperkuat tugas pengawasan
hutan.
Selanjutnya RDPU menurut rencana di
sampaikan kekantor Gubernur dan LHK Propinsi NTB dan DPRD NTB.
(Zun).
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar