Taput-Cakrawalaonline, Setelah dilidik Polres Taput, mantan ketua TP PKK Kecamatan Pahae Julu Denny Gultom pulangkan uang Negara, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Taput berhasil menyelamatkan uang negara dengan melakukan pendampingan terhadap Denny Mariana Gultom untuk melakukan penyetoran potensi kerugian keuangan daerah Tahun Anggaran 2019, sebut Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Barimbing, diruang kerjanya, Kamis (5-8-2021).
Potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp108.172.412,55 sudah dipulangkan atau disetor Denny Gultom ke rekening negara melalui Bank Sumut, pada tanggal 2 Agustus 2021.Pada kasus ini, sebelumnya Polres Taput mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dengan cara melakukan pungutan liar yang dilakukan oleh Dmg yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Pelatihan TP-PKK Desa se Kecamatan Pahae Julu TA 2019.
Ada pungutan liar yang dilakukan kepada kepala Desa se kecamatan Pahae Julu dengan alasan kegiatan TP PKK,'"
Unit Tipidkor kemudian melakukan penyelidikan dengan minta keterangan terhadap setiap orang yang ada kaitannya dengan perkara dan juga pengumpulan data, dokumen-dokumen, pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan perkara serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara selaku ( APIP ) Aparat Pengawas Internal Pemerintah .
"Hasil penyelidikan, sebahagian dokumen pertanggungjawaban yang dibuat tidak mengikuti peraturan yang berlaku pada pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan negara. Ada dugaan laporan fiktif," tukas Barimbing.
Pelaku yakni Denny Gultom mengakui bahwa dirinyalah yang melaksanakan dan mengendalikan seluruh kegiatan atas pelaksanaan kegiatan pelatihan TP - PKK Desa Kecamatan Pahae Julu TA. 2019 serta membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan yang merugikan keuangan negara tersebut dan bersedia mengembalikan seluruh potensi kerugian negara yang diakibatkannya sebesar Rp108.172.412,55,- , ujar Barimbing.
Keuangan negara yang dipulangkan yakni pembayaran barang dan jasa pada kegiatan pelatihan PKK Desa se kecamatan pahae julu yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp.39.019.000,00,-.
Pajak atas kegiatan pelatihan PKK Desa se kecamatan Pahae Julu ke kas negara sebesar Rp.8.822.412,55,- atas penyetoran Pajak PPN dan PPH22 dan ke kas daerah sebesar Rp.1.150.000,00,-.
Serta, pengembalian uang kegiatan sebesar Rp.59.181.000,00,- atas dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi, dan dokumen lainnya, tidak dapat diyakini kebenarannya.
Rincian dana itulah yang disetorkan oleh pelaku ke kas negara melalui Bank Sumut. Pada saat penyetoran tersebut, juga didampingi pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Panji S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar