Pemalang - Cakrawala Online, Jum'at(13/8), DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemalang tahun anggaran 2020.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana(PDIP), didampingi oleh ketiga wakilnya yakni: Subur Musoleh(PKB), Khodori(PPP), dan Rois Faisal(Partai Golkar), serta dihadiri Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Wabup. Mansur Hidayat, Staf ahli bupati, Sekda, Moh. Arifin, beberapa Asisten Sekda, sejumlah kepala OPD, juga undangan.
"Sesuai tata tertib dan aturan, rapat paripurna harus memenuhi Kuorum yakni 2/3 dari jumlah anggota dewan dan yang hadir sebanyak 35 orang dari jumlah total 50 orang, sehingga Kuorum telah terpenuhi dan rapat dapat dilaksanakan," Ucap Tatang membuka secara resmi rapat paripurna.
Lebih lanjut, Tatang selaku pemimpin rapat menjelaskan mengenai prosedur persetujuan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
"Seperti diketahui bersama bahwa raperda tentang pertanggungjawabab pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2020 sudah disetujui DPRD pada tanggal 21 Juni 2021 lalu, sesuai aturan yang ada, paling lambat Tiga hari setelahnya harus diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi, dan sekarang sudah ada hasil evaluasi dari Gubernur, sehingga sekarang tinggal menetapkannya menjadi perda," Ujar Tatang sambil menyatakan pihaknya dalam menetapkan raperda APBD 2020 menjadi perda mengacu pada hasil rapat kerja badan anggaran yang telah menyelesaikan tugasnya pada tanggal 13 Agustus 2021, tadi pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Agung (Panggilan Mukti Agung Wibowo) mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran menjadi peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Pemalang.
"Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf jika ada kekurangan," Pungkas Bupati Agung.
Seusai Bupati Agung menyampaikan sambutannya, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen persetujuan dari Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana pada Bupati Mukti Agung Wibowo.
Setelah serah terima dokumen tersebut, rapat paripurna pun ditutup secara resmi oleh pimpinan rapat.
(Reporter:SSBL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar