Lahat-Cakrawalaone, Tindak Pidana “Pemalsuan SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)” di wilayah hukum Polres Lahat, berhasil di amankan Polees lahat sesuai dengan pasal 266 (1) dan pasal 480 (2) KUH pidana
Humas polres lahat Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A – 146 / IX / 2021 / SS / RES LHT, tanggal 20 September 2021, bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2021,bertempat di ( TKP ) percetakan DGP Milik inisial (DN) 28 tahun.
Dengan adanya laporan tersebut Satreskrim Polres Lahat langsung cepat tanggap terjun ke TKP melaksanakan penangkapan terhadap YUNESKO di kantor PT. BPAC di depan SMA Negeri 2 Lahat pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 10.30 Wib.
“Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, dari hasil pengembangan penyidikan saudara Yunisko, Sat Reskrim menangkap DAMSARI di desa Kota raya di rumah Sdr. RIDUAN pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 12.10 Wib dan juga meringkus RIDUAN EFENDI di desa Kota raya di rumahnya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 11.15 Wib.
Diketahui dari informasi ke tiga TSK tersebut bahwa yang mencetak kartu SIM B II ( Umum ) ialah ( DN ) di percetakan Milik ( DN ) di Talang jawa Utara Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 12.30 WIB
“Perbuatan ini Tersangka Melanggar pasal 266 ayat (1) KUH Pidana ( DN ) 28 Tahun, Alamat : Gang Musolah AL-Minah RT/RW 03/06 Kel. Talang jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat, Telah Melanggar pasal 480 ayat (2) KUH Pidana YUNESKO BIN HAIRUL ANHAR (35) Tahun warga Desa Lubuk betung Kec. Merapi selatan Kab. Lahat, DAMSARI (52) Bin MADULAH (ALM) warga Desa tanjung pinang Kecamatan Merapi barat, Kabupaten Lahat serta RIDUAN EFENDI (48) Bin MUHAMMAD HASAN (ALM) warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
"Namun ada satu orang atas Nama Rinto ( DPO ) masih dalam pengejaran diduga Melanggar pasal 263 ayat (1) KUH Pidana. Adapun Barang bukti berupa 5 (lima) buah kartu SIM B-II UMUM PALSU serta 5 (lima) surat keterangan dari LANTAS.
“Modus operandi yang dilakukan terduga tersangka Pemalsuan dilakukan dipercetakan DGP milik ( DN ) dengan pelaku sebanyak 5 orang,” Ucap Kapolres Lahat. AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK
"Kapolres lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK menyatakan, bahwa Peran masing-masing terduga tersangka ( DN) berperan menyuruh Tsk RINTO (LIDIK) untuk membuat SIM B II umum yg dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,-, sementara Tsk YUNESKO BIN HAIRUL ANHAR berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tsk RIDUAN EFENDI dan DAMSARI BIN MADULAH (ALM) berperan mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada Tsk ( DN ) dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,-,
Sedangkan RIDUAN EFENDI BIN MUHAMMAD HASAN berperan sebagai perantara yg meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II UMUM yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000,- sementara RINTO ( LIDIK ) berperan membuat SIM B II UMUM yang dipalsukan atas suruhan tsk ( DN ).” Tuturnya Kapolres Lahat
“Dalam Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para TSK telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah,”kata Kasubsi Penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH. "Ujarnya. ( Akril )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar