Dompu Dompu cakrawalaonline, Anggota PGRI BM, mantan guru SMAN 2 merangkap kepala Sekolah memiliki kinerja dan dedikasi yang relatif tinggi , santun dan pendiam , di non aktifkan sementara oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dengan nomor SK : 862/641/BKD/2021_ tgl 2- Juni 2021. Disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,BKN di Jakarta, BKN X Dempasar, Kepala BKD Prop.NTB , Kep.PPKAD Propi.NTB, di Mataram, kadis Dikbud prop.NTB, Kcd Dompu di Dompu, dan bendahara gaji, yang bersangkutan.
"BM"Kepada awak media menjelaskan proses hukum telah di putuskan oleh pengadilan negeri Dompu dan di fonis bebas bersyarat , Pada tgl 10 Agustus 2021.
BM, meminta pengembalian hak dan kewajiban sebagai ASN , selain itu BM meminta agar dapat menerima gaji sebeasr 75 persen katanya, saat ini hanya menerima gaji 50 persen ujarnya, 23/9/21.
BM, meminta bantuan perlindungan hukum kepada LKBH PGRI, sebagaimana di atur dalam AD dan ART PGRI, agar bisa mengembalikan hak sebaagai " guru, " LKBH menjelaskan kepada awak media atas perlindungan hukum dan Hak BM, sebagai anggota PGRI ( Guru red) LKBH telah membantu dalam putusan BM, sementara ini menunggu putusan hukum inkrah tetap oleh pengadilan negeri sebagaimana di atur dalam PP no 11 tahun 2017, LKBH tetap berusaha agar BM dapat diaktifkan kembali sebagai guru dalam rangka mengatasi kekurangan guru di NTB, papar LKBH, 23/9/21.
Namun disis lain mantan pidana percobaan BM, telah menerima banding , Kasi Intel Kejari menjelaskan BM, masih upaya hukum, karena dimana putusan hukum pidana bersyarat atau pidana percobaan masih dalam menunggu data data yang faktual.
Dengan bebas pidana percobaan yang telah di lalui BM, maka hak dan kewajiban sebagai guru BM, tergantung pada pejabat pembina kepegawaian yaitu gubernur ujar Indra SH, menjawab pertanyaan wartawan 23/9/21.(Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar