res

Kalurahan Tancep Dapat Program PTSL - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

02 September 2021

Kalurahan Tancep Dapat Program PTSL



Biro DIY, Gunungkidul, Cakrawalamerdeka.online – Kalurahan Tancep kapanewon Ngawen kabupaten Gunungkidul dalam tahun 2020-2021 kemarin dapat program PTSL dalam membuat Sertifikat Tanah. Demikian Sunardi lurah Tancep ditemui wartawan di kantornya.

 

Program PTSL di desa Tancep yang dimulai Februari 2020 dan diharapkan selesai  tahun 2021. Pekerja PTSL tetap mempersiapkan diri dan bekerja sesuai prosedur yang harus dijalankan. Sebanyak 500 lembar atau bidang garapan Sertifikat Tanah untuk warga kalurahan Tancep digarap sangat serius dan hati-hati.

 

Hal ini juga diakui para pemohon sertifikat melalui PTSL dari warga kalurahan Tancep. Sosialisasi tentang penggarapan Sertifikat PTSL ini disampaikan ke warga Tancep hari Jumat di balai kalurahan setempat. Acara dihadiri oleh tim 9 dari pemerintah kabupaten dan  200 orang warga Tancep di balai kalurahan.

 

PTSL digarap kelompok masyarakat. Karena bila dikerjakan oleh perangkat desa atau pekerja lembaga desa menyebabkan kelelahan dalam tugas. Karena kelompok kerja PTSL biasanya sering lembur. Biaya untuk membuat sertifikat tiap bidang atau satu lembar sedikitnya Rp 150.000,- tetapi bila ada transaksi yang lain biayanya juga lebih dari jumlah itu.

 

Banyak diakui oleh penggarap bahwa garapan PTSL ini sering disebut pekerjaan khusus. Karena itu semua adalah pekerjaan administrasi hidup, yang digarap itu tentang Surat Berharga namanya SHM atau Surat Hak Milik yang berupa Sertifikat Tanah.

 

Hal itu diakui oleh warga masyarakat yang pernah melirik penggarapan Sertifikat itu. Sunardi sebagai lurah Tancep yang hingga awal September ini menjelang habis jabatannya. Selanjutnya bulan Oktober besuk Sunardi ikut serta mencalonkan diri sebagai lurah Tancep lagi. Sehingga urusan Sertifikat Tanah yang digarap melalui PTSL segera selesai oleh BPN Gunungkidul hingga akhir tahun 2021.

 

Karena garapan Sertifikat Tanah lewat PTSL itu harus cermat dan hati-hati untuk diselesaikan. Sehingga semua orang tentu tidak mau menyelesaikan pekerjaan tapi hasilnya tidak memuaskan dan bermasalah dengan hukum. Oleh karena itu garapan Sertifikat Tanah harus diselesaikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Sunardi menekankan hal tersebut, agar dalam pembuatan Sertifikat Tanah melalui PTSL itu mampu memberi kepuasan para pemohon di masyarakat secara luas. Karena SHM atau Surat Hak Milik berupa Sertifikat Tanah merupakan Surat Berharga dan harus dicermati serta dipelihara dengan baik oleh pemilik dan penegak hukum. (Sab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar