Blora-Cakrawalaonline, Senin (20/9/2021), tim Kejari Blora menggeledah kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Blora, untuk mencari bukti lain terkait kasus itu.
Sebanyak 8 orang penyidik melakukan penggeledahan yang dimulai pukul 09.30 sampai 11.30 Wib dikantor yang terletak di Jalan Rembang Blora KM 4.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Kejari Blora sudah menetapkan 3 tersangka berinisial W, S, dan MS.
Penggeledahan tim penyidik Kejaksaan negeri Blora diawali di salah satu ruangan bidang pasar daerah.
"Hari ini kita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blora, melakukan penggeledahan di Kantor Dindakop UKM, hal ini dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri untuk mencari dokumen terkait kasus jual beli kios di Pasar Induk Cepu," ujar Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung.
Benar saja, dalam penggeledahan tersebut diamankan 1 box dokumen yang bisa dikaitkan dengan perkara tindakan pindana yang berhubungan dengan kasus pungli Pasar Induk Cepu.
"Penggeledahan ini hanya satu ruangan Kabid Pasar Hal ini untuk mendukung penyidikan," tandasnya.
Pihaknya menjelaskan usai pengumpulan dokumen ini, akan lebih fokus untuk pendalaman kasus. Sehingga kebutuhan data pendukung akan terus digali.
Ia juga menambahkan, dokumen yang ditemukan oleh timnya bisa jadi memperberat tuntutan kepada tersangka. Bisa juga malah memperingan.
"Saat ini kita baru proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan sudah, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan, kemudian mendalami materi kasus dugaan jual-beli kios," katanya. Yatno-sumber:Rmol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar