res

Kesal Sering Nyuruh Minjamkan Uang, Seorang Kakak Ipar Dibakar Hidup-hidup Saat Tertidur - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

25 September 2021

Kesal Sering Nyuruh Minjamkan Uang, Seorang Kakak Ipar Dibakar Hidup-hidup Saat Tertidur



Taput-Cakrawalaonline, Kesal dengan kakak iparnya Iwanto Lubis nekad siram bensin ketubuh kakaknya saat tidur pulas dan membakar rumahnya sendiri Iwanto Lubis jenis kelamin laki laki  (39) pekerjaan sebagai petani agama Kristen dan alamat Desa Lubis Kecamat Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald  F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H.melalui Humas Aiptu W Barimbing membenarkan kejadian tersebut saat pres rilis di mako Polres Tapanuli Utara


Peristiwa ini terjadi jumat tanggal 25 juni 2021 di rumah tersangka sendiri dimana kakak ipar nya berkunjung kerumah nya. 


Dari keterangan tersangka ianya nekat melakukan hal tersebut kepada kakak ipar nya ( KakaÄ· kandung istrinya ) karena tersangka kesal dengan kakak ipar nya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari Pinjol juga dari tetangga -tetangga untuk kebutuhan nya sendiri. 


Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak ipar nya yang sedang tidur rumah nya dan menghidupkan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki.


Saat itu, kakak ipar nya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anak nya sendiri. 


Setelah melakukan aksinya , tersangka melarikan diri .Pada tanggal 21/9/ 2021 berhasil di tangkap team Opsnal Polres Taput tersangka saat ini sudah ditahan.


Dan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka  Iwanto Lubis yang menyerahkan diri ke Polres Tapanuli Utara pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib, dan tersangka Iwanto Lubis yang selama ini sudah diterbitkan DPO selama 3 bulan.


Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,  dan berkas perkaranya akan segera di kirim ke kejaksaan.


Tentang Tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau kejahatan terhadap jiwa orang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) ke-2e dari Kuhp pidana. Panji S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar