Dompu-Cakrawalaonline,
Bupati Dompu, Kader Jaelani, secara resmi menyampaikan KUA/PPAS Perubahan Tahun
2021. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (14/09/21)
pukul 14.00 Wita.
Dalam
sambutannya, Bupati menyampaikan KUA APBD Perubahan merupakan dokumen yang
memuat Kebijakan, Belanja dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (Satu) Tahun.
Berikutnya
Bupati juga menyampaikan "KUA Tahun 2021 disusun berdasarkan Rencana
Pembangunan Tahun 2021 sebagaimana tertuang di RKPD dan RKPD Perubahan Tahun
2021. KUA APBD selanjutnya menjadi Pedoman bagi SKPD dalam menyusun rencana
kegiatan," ucapnya.
Penyusunan
Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2021 merupakan bagian dari siklus
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Keuangan Daerah.
Sidang
ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, Anggota DPRD, Forkompimda dan
pejabat Lingkup Pemda Dompu. (JD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar