Biro DIY, Gunungkidul,
Cakrawalamerdeka.com – Kabar yang diterima wartawan bahwa
Pilurdes serentak Gunungkidul dilaksanakan 30 Oktober 2021. Info ini diperoleh
dari kalurahan Putat Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul DIY. Dikabarkan,
Panitia pilurdes bekerja mulai bulan Juli hingga Oktober 2021. Pengambilan
Sumpah dan Pelantikan lurah terpilih yang sudah ditetapkan pada 17 Desember
2021 oleh bupati Gunungkidul.
Pembentukan panitia
pemilihan dilaksanakan tanggal 01-07-2021 dan disahkan atau ditetapkan dengan
Bamuskal secara Teknis bagi panitia pemilihan pada 05-07-2021. Pengiriman
keputusan Bamuskal tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kalurahan kepada
Bupati cq Dinas P3AKBPMD melalui panewu oleh Tim Pengawas Kapanewon
dilaksanakan pada 06-07-2021 sampai 08-07-2021.
Rapat pleno Panitia
Pemilihan Kalurahan membahas tentang Pembagian Tugas Panitia Penyusunan Tatib
dan RAB, ini paling lambat 7 hari, dilaksanakan 07-07-2021 hingga 31-07-2021.
Pengajuan perencanaan biaya pemilihan kepada Bupati dilaksanakan 01-08-2021
sampai 03-08-2021. Persetujuan pemilihan oleh bupati tanggal 3`-08-2021.
Pencalonan, Penetapan
daftar pemilih yaitu Pembentukan dan pembekalan PPDP tanggal 05-08-2021 sampai
07-08-2021. Dilanjut tanggal 08-08-2021 sampai 22-08-2021 pemutakhiran dan
validasi data calon pemilih. Dilanjutkan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
pada 23-08-2021 sampai 26-08-2021. Pada 26 Agustus 2021 diadakan penetapan DPS
oleh Panitia Pemilihan Kalurahan. Dan pada 27-08-2021 sampe 29-08-2021 diadakan
Pengumuman DPS kepada masyarakat. Dilanjut pada 30-08-2021 sampai 01-09-2021
diterima usul perbaikan dan informasi pemilih di DPS.
Lalu pada 02-09-2021
sampai 04-09-2021 penyusunan DPS hasil perbaikan. Dan tgl 05-09-2021 sampai
07-09-2021 disampaikan tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. Pada 08-10
September 2021 Pengumuman Daftar pemilih Tambahan. Penyusunan DPT dilaksanakan
tanggal 11-09-2021 sampai 16-09-2021. Penetapan DPT oleh Panitia Pemilihan
Kalurahan pada 17-09-2021. Pada 18-09-2021 sampai 20-09-2021 disampaikan
Pengumuman DPT kepada masyarakat. Pendaftaran bakal calon lurah pada 30-08-2021
sampai 09-09-2021 ditutup. Lalu dilakukan penyaringan yaitu Penelitian berkas
pencalonan bakal calon oleh panitia Pemilihan Kalurahan pada 10-09-2021 sampai
25-09-2021 dilanjutkan tanggal 26-09-2021 sampai 03-10-2021.
Pada 04-10-2021
Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi balon lurah. Dan pada
10-14 Oktober 2021 masukan terhadap persyaratan administrasi bakal calon lurah.
Pada 15-10-2021 diadakan ujian tertulis bakal calon yang lebih dari 5 orang di
satu wilayah kalurahan. Sehingga pada 16-10-2021 penetapan calon lurah yang
berhak dipilih dan penentuan nomor urut. Pada 16-10-2021 sampai 22-10-2021
Pengumuman calon lurah. Lalu 17-10-2021 digelar Deklarasi Damai Calon Lurah dan
pada 18 - 23 Oktober 2021 sosialisasi calon lurah dan tata cara pemungutan
suara.
Pada 19-24 Oktober
2021 dilaksanakan persiapan pemungutan suara dengan pengumuman pelaksanaan
pemungutan suara oleh Panitia Pemilihan Kalurahan. Mengenai pencetakan Surat
Suara oleh Panitia Pemilihan pada 15-24 Oktober 2021. Pelaksanaan kampanye tiga
hari pada 24-26 Oktober 2021. Pada 25-28 Oktober 2021 Penyaluran Logistik
Pemungutan Suara dan Pendistribusian Logistik Pemungutan Suara pada 29-10-2021.
Pada tanggal 27-29 Oktober 2021 masa tenang.
Pilurdes serentak digelar pada hari
Sabtu Wage 30-10-2021.
Setelah itu pada Pada
01-29 November 2021 penyelesaian perselisihan bila ada, paling lambat 30 hari
sejak diterimanya laporan perselisihan. Penetapan calon terpilih berupa
penyampaian laporan hasil pemungutan suara oleh Panitia pemilihan kepada
Bamuskal tgl 01-07 November 2021. Pada 08-10 November 2021 penyampaian laporan
Calon Lurah Terpilih oleh Bamuskal kepada Bupati ditembuskan Panewu. Serta
Pengesahan dan Pelantikan serta Pengangkatan calon lurah terpilih menjadi lurah
oleh bupati pada 11 November 2021 dan 12-16 November 2021 Persiapan Pelantikan
dan Pengambilan sumpah janji oleh bupati.
Pada 17 Desember 2021
digelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji oleh bupati,
selambat-lambatnya 30 Desember 2021. Demikian informasi yang sempat ditulis
oleh wartawan dalam kaitannya pemilihan lurah serentak di Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul pada Oktober hingga akhir 2021 ini. (Sab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar