Dompu-Cakrawalaonline,
Bertempat di Ruang Rapat Terbatas DPRD
Kabupaten Dompu, Jumat berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait
dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kabupaten Dompu.
RDPU
dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu yang diwakili Kabid
Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Muhammad Abduh, SE., M. Si,
Koordinator PKH Kecamatan Woja Muslimin, S. Ag (mewakili Koordinator PKH
Kabupaten Dompu), serta para Pendamping PKH.
Sedangkan
Pimpinan Rapat Ketua Komisi III Ismul Rahmadin didampingi 3 (tiga) anggota DPRD
lainnya yakni M. Satria Irawan, Yatim dan Ismanto. Hadir pula Legislator PKB
Alfian Putra Setia.
Pada
kesempatan tersebut, Muslimin selaku Korcam Woja mewakili Korkab PKH Kabupaten
Dompu menyampaikan agar Pemda Kabupaten Dompu bisa merealisasikan dana sharing
5 % sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018
Pasal
57 bahwa Sumber Pendanaan PKH
berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsà dan Anggaran pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
Buku
Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) BAB Il Huruf A, Poin 8
yang menyatakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota berperan dalam dukungan PKH secara
langsung melalui alokasi dana Sharing
APBD dalam bentuk penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBDI dan Il
minimal sebesar 5% dihitung dari total
bantuan
yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
Surat
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 22/MS/C/12/2018 tentang Dukungan Dana Daerah Penyertaan
PKH Minimal 5% yang dialokasikan untuk mendukung
kegiatan PKH.
"Dana
sharing minimal 5 % itu wajib dialokasikan oleh Pemerintah Daerah, kami tidak
dikasih apa-apa selama 2 tahun ini," kata Muslimin.
Hal
itu dibenarkan pula oleh Kabid Linjamsos, Muhammad Abduh. Abduh mengatakan PPKH
Kabupaten Dompu sangat membutuhkan pengalokasian dana sharing itu untuk
kebutuhan operasional di sekretariat, sosialisasi dan transportasi bagi para
pendamping dalam menunaikan tugas yang diemban.
"Diharapkan
dana dampingan atau dana sharing ini bisa dialokasikan," harapnya.
Keluhan
PPKH itu mendapatkan atensi khusus dari DPRD Kabupaten Dompu. Ismul Rahmadin,
Ketua Komisi III yang memimpin rapat tersebut berjanji bahwa DPRD Kabupaten
Dompu akan memperjuangkan pengalokasian dana sharing PKH pada proses penyusunan
APBD Kabupaten Dompu tahun 2022.
"Kami atensi masalah ini dan akan
dibahas di Komisi III selanjutnya kami akan memperjuangkan pada proses
pembahasan anggaran APBD 2022," janjinya.
Di samping itu, Legislator 3 periode yang
juga merupakan Ketua Partai Demokrat Kabupaten Dompu ini juga meminta kepada
PPKH Kabupaten Dompu untuk mendiskusikan persoalan ini dengan Kepala Bappeda
dan Litbang
Kabupaten
Dompu selaku Tim Tekhnis PKH.
"Kami juga meminta
kepada Dinas Sosial dan PPKH agar bisa mendiskusikan masalah ini dengan pihak
Bappeda," pintanya.
Sementara
itu, Korkab PKH Kabupaten Dompu Muhammad Irawan yang dikonfirmasi media ini via
ponselnya mengemukakan bahwa dana sharing PKH dari Pemda Dompu selama
keberadaannya di Kabupaten Dompu mulai tahun 2008 belum terealisasi sesuai
dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Sosial
yang minimal.5 % itu.
Tetapi
tidak dipungkirinya pada 2015-2019, Pemda Dompu melalui Dinas Sosial
mengalokasikan insentif tambahan bagi Petugas PKH masing-masing Rp. 200.000
selama sepuluh bulan dalam setahun.
"Tetapi
dua tahun terakhir tidak ada sama sekali. Bahkan untuk ATK saja kami
kewalahan," ucapnya lirih.
Ia
menyebut dari jumlah 17 ribu lebih KPM PKH di Kabupaten Dompu, maka nilai
nominal uang PKH yang masuk di Kabupaten Dompu dalam setahun mencapai Rp.
43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar). Dana sebesar itu langsung
ditransfer ke rekening KPM PKH dalam setiap triwulan.
Merujuk
dari jumlah dana PKH yang mencapai Rp. 43 miliar itu, maka dana sharing PKH
yang harus dialokasikan oleh Pemda Kabupaten Dompu minimal 5% sekitar Rp.
2 miliar lebih.
"Kalau
tidak bisa segitu (2 miliar) setidaknya setengah atau bahkan seperempatnya saja
dimohon kepada Pemda untuk bisa mengalokasikannya," pintanya.
Plt.
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM yang
dikonfirmasi via WhatsApp-nya juga memberikan atensi terhadap pengalokasian
dana sharing itu. Ia menegaskan bila sudah ada regulasi yang mengatur hal itu
dan OPD melihatnya sebagai sesuatu yang urgen, pasti akan diatensi dengan
mempertimbangkan dari sisi ketersediaan anggaran juga
"Pada
prinsipnya jika ada kejelasan akan regulasi kemudian OPD memandang itu adalah
sesuatu yang urgen dan jika anggaran tersedia tentu hal itu akan menjadi atensi
khusus Bappeda," jawabnya. Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar