res

DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna Dengan 2 Agenda - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

26 Oktober 2021

DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna Dengan 2 Agenda



Pemalang - Cakrawalaonline,  Selasa(26/10), DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dengan 2 Agenda yakni: Pertama, Persetujuan dan Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) - Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara(PPAS) APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022, serta agenda yang kedua yaitu: Penyampaian Raperda tahap II Tahun 2021.


Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, didampingi Dua Wakil Ketua-nya yakni: Khodori dan Subur Musoleh, serta dihadiri Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Wakil Bupati Mansur Hidayat, para staf ahli bupati, Sekda, Asisten Sekda, sejumlah kepala OPD, hadir pula 26 anggota DPRD Kabupaten Pemalang(sesuai Kuorum).


Setelah dibuka secara resmi, rapat paripurna dengan agenda Pertama yakni: persetujuan dan penandatangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022, diawali dengan laporan hasil rapat kerja badan anggaran(Banggar).


Juru bicara Banggar, M. Safi'i membacakan hasil raker Banggar dan memutuskan menyepakati KUA-PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa saran/Rekomendasi.


"Pertama, terkait dengan Distribusi Anggaran tahun 2022, agar diprioritaskan pada OPD yang mempunyai keterikatan langsung dengan isu strategis atau program prioritas untuk pencapaian RPJMD, Kedua; pemerintah daerah untuk segera menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan penerimaan guru Wiyata Bhakti di sekolah negeri dan pegawai pemerintah non pegawai negeri(PPNPN) atau tenaga honorer di seluruh OPD Kabupaten Pemalang yang tidak memiliki dasar hukum dan kebutuhan daerah sesuai analisis beban kerja maupun analisis jabatan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah tidak terkontrolnya jumlah guru Wiyata Bhakti maupun tenaga honorer yang dari tahun ke tahun terus bertambah, yang pada akhirnya menjadi beban APBD, Ketiga; PPNPN atau tenaga honorer yang saat ini bekerja di seluruh OPD harus didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021, dan yang Ke-Empat; untuk Optimalisasi kinerja pemerintah daerah, agar segera mengisi kekosongan pejabat pada jabatan Struktural tertentu, termasuk kekosongan jabatan kepala sekolah baik di SD maupun SMP Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Jelas M. Safi'i.


Seusai M. Safi'i sebagai pelapor hasil raker banggar, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana menawarkan pada anggota dewan yang hadir, apakah hasil raker banggar dapat diterima, dijawab oleh ke-26 anggota dengan teriakan: "Dapat!".


Dengan diterimanya hasil raker banggar, berarti KUA-PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2022 disetujui oleh DPRD Kabupaten Pemalang.


Selanjutnya, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022, antara pihak Eksekutif, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dengan pihak Legislatif, diantaranya: Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, serta Dua Wakil Ketua yakni Khodori dan Subur Musholeh.


Setelah penandatangan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen tersebut, kemudian pimpina  rapat paripurna menutup secara resmi agenda rapat yang Pertama dan diteruskan dengan agenda rapat yang kedua yaitu penyampaian raperda tahap II tahun 2021.


Dalam kesempatan itu, Bupati Agung menyampaikan 5 raperda, antara lain: Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perubahan Kedua Raperda Nomor 4 tahun 2012 mengenai Retribusi Perijinan Tertentu, Raperda tentang Dana Cadangan untuk pemilihan kepala daerah/bupati tahun 2024, Raperda tentang Pembentukan Desa(Definitif) Sodong Basari, dan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial. Reporter: Slamet SBL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar