res

Istri Dijual Lewat Facebook Seharga Rp.1 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

19 Oktober 2021

Istri Dijual Lewat Facebook Seharga Rp.1 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi



Kediri-Cakrawalaonline, Seorang suami yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega menjual istrinya sendiri, melalui postingan media sosial Facebook.


Bahkan, pelaku menonton saat sang istri sedang melayani pria hidung belang.


Akibat ulahnya, suami jual istri bernama A N (42) itu ditangkap polisi saat terjadi layanan haram di sebuah hotel di Kediri.




An merupakan warga Mojoroto, Kabupaten Kediri tampak tertunduk lesu saat dibawa ke depan awak media di Mapolres Kediri.


Ternyata, menurut keterangan An kepada penyidik Polres Kediri, dia sudah lima kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.


Bahkan, dia melihat istrinya sendiri sedang melayani pria hidung belang sambil melakukan perbuatan tak senonoh.


Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan bahwa ia ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.


"Tersangka A N (42) menjual istrinya R E yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.


Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.


"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.


Saat ditangkap pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.


Pertama pelaku inisial A N, kemudian istrinya R E, kemudian dengan seorang pria sebagai pelanggan.


Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.


Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.


"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.


Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.


Sementara itu pelaku prostitusi online Anang Harun Syah mengaku menjual istrinya karena untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.


Pasalnya dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya. Wn




Tidak ada komentar:

Posting Komentar