Biro DIY-Gunungkidul, cakrawalamerdeka.com – Panewu di Kapanewon Patuk, Martono Imam
Santoso S,IP berhasil menertipkan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah
kerja di Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul DIY.
Hal itu dilaksanakan sejak beliau dilantik jadi panewu Patuk pada
25-09-2021 bersamaan mutasi besar-besaran di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
yang dilaksanakan di Alon-alon Wonosari.
Demikian diakui pak Imam (sebutan akrapnya) dengan wartawan yang
menyambangi di kantornya pada hari Kamis 14-10-2021. Saat itu ditemui di
Pendapa Kapanewon Patuk, sebelum beliau turba atau turun kebawah (ke kalurahan
atau kantor desa) dalam dinas kerja. “Ngomong bareng untuk bicara soal
pelunasan PBB sebelum jatuh tempo,” jelasnya.
Dalam kesempatan pertemuan kepada wartawan itu ditegaskan bahwa PBB
sangat penting diselesaikan sebelum jatuh tempo. Oleh karena itu, kepada warga
masyarakat atau para Wajib Pajak Tanah segera melunasi sebelum jatuh tempo.
“Setoran uang PBB ke pemerintah itu juga akan dikembalikan ke masyarakat
dalam bentuk pembangunan. Sehingga warga masyarakat atau para WP perlu sadar
betul ikut serta peduli dan menjaga ketertipan administrasi terkait dengan
Pajak Bumi dan Bangunan itu,” jelasnya.
“Setelah kami dilantik jadi panewu Patuk, dalam waktu 3 hingga 7 hari
pembayaran PBB itu lunas,” tegas Martono Imam Santoso S.IP kepada wartawan. Hal
ini juga diakui oleh Catur Bowo selaku lurah Patuk yang sebelumnya disambangi
wartawan di kantornya.
Pengakuan tersebut tentunya dan umumnya tidak seratus persen lunas. Karena
juga sering terjadi bahwa pemilik WP PBB itu juga ada yang tinggal di luar
wilayah dan sering sulit dicari orangnya karena dulu hanya menitipkan nomor HP
dan kini HP itu tidak nyaut. “Ya misal ada satu persen belum bayar PBB itu
sangat wajar karena WP sulit dicari,” jelasnya.
Sulitnya menagih PBB di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga
diakui oleh panewu lain. Seperti panewu Tanjungsari, Rakhmadian Wijayanto AP
MSi mengakui tentang sulit atau tidak seratus persen PBB itu lunas. “Satu
persen belum lunas itu wajar,” katanya. Hal itu juga diakui panewu Karangmojo,
Drs Marwata Hadi M.Si saat ditanya tentang pelunasan PBB di wilayah kerjanya.
“PBB juga sulit bisa lunas seratus persen’” katanya.
Kesimpulannya, ternyata PBB di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul, atau wilayah manapun tidak bisa lunas seratus persen setiap
tahunnya. Hal ini karena pemilik tanah atau para Wajib Pajak PBB itu mereka
kehilangan kontak dengan petugas atau sebaliknya. Hal ini karena pemilik tanah
tinggal di luar wilayah wajib pajak dan hilang komunikasi dalam penyelesaian
administrasi PBB itu.
Sehingga, sebaiknya para pemilik tanah itu harus peduli dengan pemerintah.
Jangan sampai tanah miliknya dibiarkan begitu saja. Karena tagihan PBB tidak
sampai ke tangan pemilik wajib pajak PBB yang sulit dicari karena diluar
wilayah itu. “Pemilik tanah harus aktip dan peduli bayar PBB itu,”
jelasnya. (Sab/Yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar