res

Sekali Tancap 400 Ribu, Gerombolan PSK Online Mamah Muda Digrebeg Petugas - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

22 Oktober 2021

Sekali Tancap 400 Ribu, Gerombolan PSK Online Mamah Muda Digrebeg Petugas



Bengkulu-Cakrawalaonline, Segerombolan mamah muda yang selama ini menjajakan diri sebagai PSK online via aplikasi atau open BO (Booking Order) digrebeg Polres Kepahiang Bengkulu.


Dari 4 tersangka, 1 di antaranya berperan sebagai muncikari dan tiga lainnya merupakan pekerja seks komersial (PSK).


Mereka diciduk anggota opsnal reskrim bersama unit perlindungan perempuan dan anak Polres Kepahiang Bengkulu, atas dugaan tindak prostitusi online.


Selain empat ibu muda ini, polisi juga mengamankan satu pria yang merupakan pemilik kontrakan tempat prostitusi tersebut.


Adapun modus para pelaku, dengan menawarkan jasa atau open bo via aplikasi chat mesum. Setelah mendapatkan pria hidung belang, sang muncikari lalu menawarkan harga, dan setelah sepakat maka mucikari akan mengarahkan ke lokasi, yakni di rumah kontrakan yang berada di kelurahan mandi angin Kabupaten Kepahiang.


Polisi yang mendapat informasi adanya praktik prostitusi online ini, lalu melakukan penyamaran dengan masuk ke aplikasi dan akhirnya menggrebek lokasi prostitusi tersebut.


Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, dari keterangan pihak kepolisian, praktik prostitusi online ini telah berlangsung beberapa bulan.


“Adapun tarif yang dipatok sekali kencan sebesar Rp400 ribu,”ujarnya, Kamis (21//10).


Dari pengakuan para tersangka, mereka tertarik menjajakan diri menjadi PSK karena faktor ekonomi, untuk kebutuhan rumah tangga. “Profesi ini dijalani atas sepengatahuan suami mereka,”tutup Suparman.


Polisi menjerat para tersangka sendiri dengan pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan Undang-undang ITE. Wn-sumber:inews



Tidak ada komentar:

Posting Komentar