Dompu-Cakrawalaonline, Kejaksaan Negeri Dompu resmi melakukan penahanan terhadap Kades Jala Usman bin H.Ahamid yang diduga telah melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD red,-) Desa tahun 2016-2020.
Penahanan tersebut resmi dilakukan terhadap oknum kades saat pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Dompu, (6//10/2021) Rabu pagi.
Sebelumnya Kades Jala telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penyalahgunaan Dana Desa pada beberapa waktu lalu tahun 2016_ 2020.
"Penahanan terhadap pelaku resmi dilakukan, Penyidik menemukan bukti yang cukup kuat, 3 alat bukti Yakni Dana Bumdes, Pengadaan mesinketinting, dan mesin Sumur bor untuk masyarakat, sehingga terhadap pelaku resmi dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," Ungkap Ngurah Bagus membenarkan perihal penahanan oknum Kades Jala tersebut.Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Mei Abeto Harahap, SH. MH., Melalui Kepala Seksi (Kasi red,-) Pidana Khusus Kejari Dompu Ngurah Gede Bagus Jatikusumah, SH dan Kasi Intel Indra SH, dikonfirmasi dihadapan sejumlah awak media mengungkapkan, Penahanan masih dilakukan saat ini di untuk pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Kejari Dompu.
Pantauan langsung media ini, Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjutan pada ruangan penyidik Kejari Dompu.
"Pelaku masih diperiksa, Usai pemeriksaan Pelaku nantinya menurut rencana akan langsung ditahan dan akan kami titip di rutan LP Dompu sebagai tahanan titipan Kejari Dompu," Beber Kasi Pidsus Seraya berlalu ke ruangannya.
Hingga berita ini di turunkan pemeriksaan terhadap Kades Jala masih terus upaya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , dan didampingi kuasa hukum Nasarudin SH.. [Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar