Humbahas-Cakrawalaonline, Pj.Kepala Desa, S.AH.S dan oknum Sekretaris Desa Sipagabu Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara resmi dilaporkan terkait pemalsuan dokumen kependudukan ke Polres Humbahas, Sabtu (13/11/2021).
Pelapor atas nama Rusmida Rajagukguk (58) melalui Kuasa Hukumnya Roder Nababan SH didampingi rekanya Daniel Lumban Tobing, SH dengan telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Selain Kepala Desa, turut terlapor Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
Roder Nababan kepada kru wartawan media online via seluler mengungkapkan Plt.Kepala Desa dan Sekretaris Desa diduga memalsukan dokumen kependudukan sehingga Rusmida Rajagukguk tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Sipagabu.
"Dokumen kependudukan Rusmida Rajagukguk selaku warga Desa Sipagabu telah dihapus dari warga Desa Sipagabu, sehingga Rusmida Rajagukguk tidak terdaptar sebagai warga desa setempat dan mengakibatkan dirinya tidak memiliki hak memilih pada Pemilihan Kepala Desa Sipagabu yang akan dilaksanakan pada 20 November mendatang", pukas Roder Nababan.
Akibat hilangnya hak memilih atau tidak dapatnya memberikan hak suara, maka Rusmida Rajagukguk membuat laporan ke polisi atas pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
"Hilangnya hak Rusmida Rajagukguk bagian dari pelanggaran terhadap undang - undang yang dijamin oleh Negara Republik Indonesia,"kata Roder.
Roder berharap Polres Humbahas dapat memproses dan mengusut pemalsuan dokumen sekaligus penghilangan hak memilih yang dijamin negara di Desa Sipagabu Kecamatan Pakkat, Humbang Hasundutan."Ini kejahatan yang cukup serius, terorganisir dan sitematis dengan mengamputasi hak yang dijamin negara, dan harus diusut tuntas,"kata Roder. Panji S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar