res

DPRD Kab. Pemalang Setujui Raperda APBD 2022 dan Raperda Tahap II 2021 - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

26 November 2021

DPRD Kab. Pemalang Setujui Raperda APBD 2022 dan Raperda Tahap II 2021



Pemalang - Cakrawalaonline, Kamis(25/11) DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna dengan 2 agenda yakni: Persetujuan dan Penetapan Raperda Tahap II Tahun 2021 serta Persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022.


Seusai Juru bicara dari Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang, M.Safi'i membacakan hasil kerja badan kelengkapan dewan yang tugas pokoknya membentuk perda tersebut menyatakan menerima dan menyetujui Dua Raperda yang diusulkan pihak Eksekutif itu serta semua fraksi menegaskan hal sama, maka rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana(PDIP) dan didampingi wakilnya yaitu: Khodori(PPP) dengan mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir, menetapkan kedua Raperda tersebut diatas.


Dalam sambutannya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo melalui Wakil Bupati Mansur Hidayat menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang telah menyetujui dan menetapkan Raperda yang diajukan pihaknya.


"Dari Lima Raperda tahap Dua tahun 2021, sebanyak 3 Raperda, antara lain: Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2024, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial langsung ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pemalang, oleh karenanya kami mengucapkan terima kasih dang penghargaan yang tinggi pada dewan," Ungkap Bupati Agung dalam naskah sambutannya yang dibacakan oleh Wabup. Mansur.


Pada kesempatan itupula, Bupati Agung mengatakan bahwa Dua Raperda dari Lima Raperda yang diusulkan pihaknya yakni: Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda. Kabupaten Pemalang Nomor 4 tahun 2012 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda Tentang Pembentukan Desa Sodong Basari Kecamatan Belik akan dimohonkan evaluasinya oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Mendagri, Tito Karnavian, dan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati.

(Reporter:Slamet SBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar