Semarang - Cakrawalaonline, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan Darwin ( 33) warga Kebondalem, kabupaten Kendal, karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan/atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
Hal ini di sampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers, Senin (22/11/l) pada pukul 11.00 Wib di Ruang Loby Polrestabes Semarang.
Adapun kronologinya, kata Irwan saat Tim Tebas menerima aduan masyarakat lewat whatsapp bahwa di Kost Palapa Jl. Gayamsari II, No. 39 Kelurahan/Kecamatam Gayamsari, Kota Semarang, diduga sering dijadikan tempat untuk prostitusi lewat michat. Sehingga Tim Tebas regu 3 menindak lanjuti dengan koordinasi dengan pihak pengadu. Pada pukul 17.00 WIB gelar patroli sekaligus pengecekan kamar kos tersebut ternyata ditemukan dikamar no 4 sepasang laki - laki dan perempuan di dalam dan setelah cek ternyata bukan suami istri.
Setelah dilakukan interogasi bahwa benar perempuan tersebut BO (Open Booking) melalui aplikasi michat yang dikelola oleh tersangka mucikari yang tinggal di kos kamar 6 bernama Darwin. Selanjutnya di temukan 4 orang perempuan di kamar no 6 tersebut dan salah satunya masih dibawah umur. Atas hasil temuan tersebut, Tim Tebas menyerahkan ke piket Reskrim dan Unit PPA Polrestabes Semarang.
"Hasil pemeriksaan para korban, awalnya korban tergiur dengan lowongan pekerjaan di grup lowongan kerja di facebook dengan akun bernama STELLA yang menawarkan "dibutuhkan wanita untuk bekerja malam dengan minimal usia 18 tahun, fasilitas mess. Uang makan dan gaji perbulan Rp. 25 juta rupiah". Karena para korban membutuhkan uang, para korban mengklik like. Kemudian korban mendapatkan inbox dari akun tersebut yang isinya jika berminat agar menghubungi kontak yang diberikan pelaku dan pelaku menyuruh para korban untuk datang ke TKP agar bisa langsung bekerja. Sampai di TKP, para korban bertemu dengan terduga pelaku di kamar kos Nomor 6, selanjutnya para korban menyerahkan FC KTP dan membuat perjanjian. Awalnya para korban mengira akan dipekerjakan sebagi LC (Pemandu Karaoke) dan baru menyadari jika dipekerjakan sebagai BO nan," kata Irwan.
"Bila mendapatkan pelanggan, pelaku mematok tarif Rp. 350-500 ribu rupiah. Dan Pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 s/d Rp. 150.000 setiap tamu. Sisanya diberikan kepada korban. Para korban bekerja dengan pelaku mulai Bulan Oktober-Nopember 2021," lanjutnya.
Irwan juga menjelaskan selain pelaku juga diamankan pula barang bukti berupa 2 buah HP merk Samsung dan Vivo milik Darwin, Kondom bekas pakai, Seprei, 3 pack kondom baru merk Sutra dan Uang Tunai Rp. 400 ribu & Rp 300 ribu, serta para korban yakni PF (16), Pelajar, warga Bategade, Ngodang, Kabupaten Jepara, HY, (24) Ibu Rumah Tangga, warga Gang Surya II Kel. 16 Ulu, Kecamatan
Seberang Ulu II, Kota Palembang, EL, (23) mahasiswa, warga Pondok Arum Kel. Nambo Jaya
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dan RA, (27), Karyawan Swasta warga Kaligenden, Kabupaten Jepara.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan," pungkasnya. Ng-Aw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar