Pemalang - Cakrawalaonline, Senin(6/12), Komisi I DPRD Kabupaten Banjarnegara melakukan kunjungan kerja(kunker) ke DPRD Kabupaten Pemalang.
Rombongan dari Banjarnegara itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Subur Musoleh, didampingi Ketua Komisi A, Edi Susilo, di ruang rapat dewan.
Dalam suratnya yang diterima setwan, tujuan kunker Komisi I DPRD Kabupaten Banjarnegara yakni terkait Perda. Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang sedang dibahas di kabupaten yang terkenal dengan es dawetnya tersebut.
"Mengingat kejadian kebakaran pasar Mandiraja pada tahun 2020 lalu dan pasar induk Kabupaten Banjarnegara belum lama ini serta untuk mengantisipasi kebakaran di masa mendatang, kami datang kesini untuk Sharring terkait dengan Perda. Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang sedang kami bahas," Ungkap jubir DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Dari pihak Komisi I DPRD Kabupaten Banjarnegara menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk sejuta lebih, 266 desa, dan 12 Kecamatan, pemda-nya hanya mempunyai 3 unit mobil pemadam kebakaran.
"Satu unit damkar sudah tidak layak pakai dan Dua unit untuk mengampu semua desa dan kecamatan yang ada," Jelas ketua rombongan.
Setelah mendengar semua hal yang dikemukakan pihak DPRD Kabupaten Banjarnegara Subur Musoleh mempersilakan OPD terkait untuk menanggapinya.
Plt. Kasatpol.PP Kabupaten Pemalang, Tito Suharto, menyatakan bahwa Pemda. Kabupaten Pemalang telah memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan kebakaran.
"Yakni Perda. Nomor 11 tahun 2019," Tandas Tito yang kemudian menunjuk perwakilan dari UPTD Damkar untuk menerangkan lebih lanjut.
Sonhaji, yang mengaku mewakili Kepala UPTD Pemadam Kebakaran setempat, langsung menjelaskan profil damkar dimana ia bertugas.
"Kami mempunyai Lima unit mobil pemadam kebakaran dengan jumlah personil 45 personil yaitu: Satu orang pimpinan(kanit), Lima tenaga administrasi, dan 15 tenaga damkar," Rinci Sonhaji.
Lebih lanjut, Sonhaji menyebutkan ada 5 tupoksi UPTD Damkar, antara lain: Pertama; Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Kedua; Pemadaman Kebakaran, Ketiga; Penyelamatan, Ke-empat; Penanganan bahan beracun dan berbahaya, dan yang Kelima; Pemberdayaan Masyarakat dengan membentuk Relawan Pemadam Kebakaran.
Dalam kesempatan itu, Sonhaji juga menginformasikan bahwa selama tahun awal tahun 2021 hingga saat ini, pihaknya telah menangani 55 kejadian.
"Sebanyak 48 kejadian bisa tertangani dan 7 kejadian tidak tertangani," Ujar Sonhaji sambil menyatakan bahwa kejadian yang tidak tertangani karena beberapa faktor, diantaranya faktor masyarakat yang masih beranggapan memanggil damkar harus bayar, padahal menurut Sonhaji, pelayanan damkar tidak dipungut biaya alias gratis, dan faktor lainnya ialah medan yang sulit dijangkau.
"Dan dari Tujuh kejadian yang tidak tertangani, semuanya tidak ada laporannya yang masuk ke kami," Ucap Sonhaji.
Pada pertemuan itu, Sonhaji pun memberitahu bahwa pihaknya juga melakukan kegiatan/pertolongan non kebakaran, seperti: membasmi sarang tawon, penanganan ular dan binatang lainnya.
"Sampai saat ini, kami telah menangani kasus non kebakaran sebanyak 318 kasus," Pungkas Sonhaji.
Setelah dirasa cukup dan tidak ada lagi pertanyaan dari pihak DPRD Kabupaten Banjarnegara, Subur Musoleh selaku yang memimpin jalannya dialog, menutup secara resmi pertemuan dengan dilanjutkan saling tukar Cinderamata dari keduabelah pihak. (Reporter: Slamet SBL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar