Pemalang - Cakrawalaonline, DPRD Kabupaten Pemalang kedatangan tamu dari Pansus 27 DPRD Kota Bekasi.
Rombongan dari kota Bekasi itu dipimpin langsung Ketua Pansus 27 yakni Evi Mafriningsianti.
Setibanya di DPRD Kabupaten Pemalang, Pansus 27 DPRD Kota Bekasi tersebut, disambut dan diterima oleh Ketua Komisi A, Edi Susilo dari Partai Golkar, didampingi seorang anggota Komisi A, Masrukhin Ahmadi.
Sedangkan dari pihak Pemda. Pemalang yang hadir, antara lain: Kabag. Hukum, Subiyanto, Kabid. Tribumtrammas. pada Satpol.PP, Agus Mulyadi, dan Korlap.Damkar, Sonhaji.
Pertemuan kedua belah pihak berlangsung di ruang rapat dewan.
Dalam pertemuan ini, Edi Susilo yang memimpin jalannya dialog.
Setelah dibuka secara resmi olehnya, Edi mempersilakan pihak Pansus 27 DPRD Kota Bekasi menyampaikan maksud dan tujuan datang ke DPRD Kabupaten Pemalang.
Evi Mafriningsianti selaku Ketua Pansus 27 pun menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya datang ke DPRD Kabupaten Pemalang serta memperkenalkan satu persatu anggota pansus.
"Maksud dan tujuan kami datang kesini(DPRD Kabupaten Pemalang) yakni terkait dengan Raperda yang sedang kami bahas yaitu tentang Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan," Ungkap Evi.
Pada kesempatan itu, Edi Susilo sempat menanyakan nama pansus.
"Benarnya nama Pansus-nya Pansus 27?" Tanya Edi yang langsung dijawab Ketua Pansus 27 DPRD Kota Bekasi sekaligus sebagai juru bicara, Evi.
"Benar, pak, nama pansus kami adalah Pansus 27 karena berdasarkan urutan, kami merupakan pansus urutan ke-27," Terang Evi.
Saat pihak Pansus 27 DPRD Kota Bekasi mengajukan sejumlah hal seputar kebakaran, Agus Mulyadi(Kabid.Tribum.Trammas) memberitahukan bahwa pemadam kebakaran dibawah kewenangan Satpol.PP.
"Damkar merupakan bagian dari Satpol.PP yang berbentuk UPTD dan sementara kantornya di lingkungan BPBD," Jelas Agus yang kemudian mempersilakan Sonhaji selaku Korlap. Damkar untuk menjelaskan secara tehnisnya.
"Kabupaten Pemalang sudah memiliki Perda. nomor 11 tahun 2019 dan Perbup. nomor 102 terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran," Ucap Sonhaji.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag. Hukum, Subiyanto.
"Apa yang dikatakan pak Sonhaji memang benar, Pemda. Pemalang telah mempunyai Dua Payung Hukum itu dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran," Imbuh Subiyanto sambil menyatakan bahwa jika sudah ada perda, yang melaksanakan perda ialah OPD terkait.
Di tengah diskusi, Masrukhin Ahmadi, Politisi senior dari Partai Golkar ini menyarankan untuk menambah Pos Damkar dan memperbanyak Hydrant(pompa air yang digunakan dalam pemadaman api).
"Dan di semua tempat seperti kantor, pasar, dan lainnya, harus punya alat pemadam kebakaran(APAR) sendiri," Pungkas Masrukhin.
Saat Edi Susilo menanyakan apakah sudah cukup dan pihak Pansus 27 menjawab: cukup, Pertemuan pun ditutup oleh Edi Susilo selaku pimpinan.
Acara dilanjutkan dengan saling tukar Cinderamata dan foto bersama.
(Reporter:Slamet SBL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar